Minggu, 01 Juni 2014

Tempat Jual Kayu Gaharu di Palu

Tempat Jual Kayu Gaharu di Palu
Tempat Jual Kayu Gaharu di Palu Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia




-------------------------------------------------------------------------------------------
































.Please Read this Inform
Tempat Jual Kayu Gaharu di Palu Perwalian  yang  diatur  di dalam Undang – Undang  Perwalian  mulai Pasal  50 hingga  Pasal  54 yang  terdapat  di dalam  Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 1974  nomor.1  berlaku dan mengikat seluruh bangsa  Indonesia. Di samping itu  ada  ketentuan  yang mengatur pula tentang perwalian,  yakni Kitab Undang – Undang  Hukum  Perdata  yang memiliki pandangan yang tajam  terhadap seluruh permasalahan  hukum,  terutama di bidang  perwalian. Pengaturan tentang Perwalian  di dalam Kitab Undang – Undang  Hukum Perdata dapat  memberikan penjelasan  yang  cukup rinci dan mendasar.11
Tempat Jual Kayu Gaharu di Sulawesi Sedangkan perwalian di dalam Hukum  Perdata selalu  dipandang  sebagai suatu pengurusan terhadap harta  kekayaan dan  pengawasan  terhadap  pribadi
seorang  anak  yang belum  dewasa, sedangkan  anak tersebut tidak berada di
bawah  kekuasaan orang  tua, keadaan tersebut  tidak berada di  bawah kekuasaan
orang tua,  keadaan  tersebut  dinamakan perwalian.
Pengurusan wali  terhadap harta kekayaan si anak telah diatur  di  dalam  undang –
undang  otentik,  yakni :
Tempat Jual Kayu Gaharu di sulawesi tengah Sejak satu bulan  berlangsungnya  perwalian, maka  ada keharusan untuk melakukan  hal – hal sebagaimana  diatur di  dalam Pasal  335 bahwa: dalam waktu satu bulan  setelah perwalian dimulai berjalan  atau jika sepanjang perwalian  harta kekayaan si  anak belum dewasa sangat bertambah,  dalam  waktu satu bulan setelah mendapat tegoran untuk itu dari  Balai  Harta  Peninggalan,  tiap – tiap  wali, kecuali  perkumpulan – perkumpulan,   yayasan – yayasan  dan lembaga – lembaga amal  tersebut dalam Pasal 335, berwajib atas  kerelaan  Balai tersebut dan guna menjamin pengurusan  mereka,  menaruh suatu  ikatan  jaminan  ataupun  memberi hipotek  atau gadai  atau akhirnya  menambah  jaminan – jaminan  yang  telah  ada. Atas tuntutan  Balai Harta Peninggalan, hipotek  itu harus didaftarkan. Dalam hal ada perbedaan  pendapat  antara  wali  dan Balai  tentang  cukup  atau tak cukupnya jaminan  yang  dipertaruhkan.  Pengadilan  Negeri memutusnya   atas

Tempat Jual Kayu Gaharu di makasar sulawesi selatan Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, ( Jakarta : Rineka  Cipta,  2005 ),  hal 204
permintaan pihak  yang teramat bersedia. Apabila  harta  kekayaan  si anak  yang  belum dewasa dianggapnya  kurang.  Balai berkuasa  membebaskan si  wali dari kewajiban  tersebut  dalam ayat  kesatu  pasal ini, namun  bolehlah  ia  sewaktu – waktu  menuntut  pertaruhan  jaminan  menurut ayat  kesatu  dan ketiga.
Tempat Jual Kayu Gaharu di Palu Adapun adanya keharusan mengadakan  daftar perincian ditetapkan  bahwa: ” Dalam waktu selama sepuluh hari setelah  perwalian  mulai   berlaku, wali harus menuntut  pembukuan   penyegelan  sekiranya  ini  pernah terjadi, dan segera dengan  dihadiri  oleh wali pengawas  membuat atau menyuruh membuat perincian akan  barang – barang  si belum dewasa. Daftar  Perincian barang – barang  atau inventaris  itu  boleh juga dibuat  di bawah tangan, namun bagaimanapun soal keberesannya  akan dikuatkan di bawah sumpah oleh  si wali sendiri di muka Balai Harta  Peninggalan;  maka inventaris itu  di buat  di bawah tangan, maka  surat itu harus diserahkan kepada Balai.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar