Senin, 02 Juni 2014

Tempat Jual Gaharu di Makasar Sulawesi Selatan

Tempat Jual Gaharu di Makasar Sulawesi Selatan
Tempat Jual Gaharu di Makasar Sulawesi Selatan Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia




-------------------------------------------------------------------------------------------
































.Please Read this Inform
Tempat Jual Gaharu di Makasar Sulawesi Selatan Sedangkan  yang  berkenaan dengan perabot  rumah  tangga, maka  Pasal  389 menentukan bahwa:  ” Wali  wajib menguasakan  supaya  dijual segala  meja  kursi atau  perabot  rumah, yang mana  pada permulaan atau selama perwalian jatuh ke tangan kekayaan  si belum dewasa, sepertipun  segala benda  bergerak  yang  tidak memberikan hasil, pendapatan  atau  keuntungan,  terkecuali  benda – benda  itulah diantaranya,  yang kiranya dalam wujudnya boleh  disimpan dnegan  persetujuan Balai dan  setelah  didengar atau dipanggil dengan  sah  si wali pengawas, sekiranya  bukan Balai  sendiri yang  menjadi wali pengawas, dan para keluarga sedarah atau semenda.
Tempat Jual Gaharu di Makasar Sulawesi Selatan Ada keharusan melakukan penjualan di muka  umum  apabila hal itu berkaitan  dengan  ketentuan  Pasal 390,  yaitu: Bapak dan  Ibu  sekedar mereka menurut undang – undang  mempunyai hak  nikmat hasil atas harta  kekayaan  si belum  dewasa, adalah  terbebas dari  kewajiban  menjual  meja – kursi  atau  benda – benda  bergerak  lainnya, jika mereka lebih  suka  menyimpannya  dengan  maksud kelak  akan memberikannya kembali dalam wujudnya kepada si  anak  yang  belum dewasa tadi. Dalam hal demikian,  haruslah mereka atas  biaya  sendiri menyuruh kepada seorang ahli yang akan diangkat oleh seorang wali pengawas,  dan akan mengangkat sumpah  juga dii depan Kepala  Pemerintah Daerah,  
Tempat Jual Gaharu di Poso menaksir  harga sesungguhnya  dari benda –benda  tersebut. Terhadap  benda – benda  mereka  yang sekiranya  tidak  akan dapat menyerahkannya  kembali dalam wujudnya, mereka harus menaruh  dalam  simpanan  benda – benda  itu seperti  telah ditaksir. Jadi, keharusan menjual  tadi tidak berlaku  jika perwalian itu dilakukan  oleh  si ayah  atau  si ibu yang  berhak atas  hak petik  hasil  atas  harta  kekayaan  si anak, untuk  kemudian  memberikan  barang itu  kepada si anak.
Demikian ketentuan  pasal tadi  dan menurut  ketentuan Pasal 396 KUH Perdata, ditentukan  bahwa: ” Wali untuk kepentingan si anak tidak  boleh meminjam uang,  menjual  atau menggadaikan  barang tidak  bergerak bagi si anak, dan tidak boleh  juga ia menjual  surat berharga  dan  piutang,  kalau  tidak dengan izin Pengadilan.  Selanjutnyua ditegaskan di dalam Pasal 395 bahwa: ” Di dalam hal penjualan  barang  tidak  bergerak itu diizinkan oleh  pengadilan maka penjualan itu harus dilakukan Tempat Jual Gaharu di Palopo Sulawaei selatan di muka  umum. kecuali dalam keadaan yang luar biasa, dan  apabila hal itu untuk kepentingan si anak, maka  Pengadilan dapat memberi  izin untuk penjualan  di  bawah  tangan. Undang – Undang  mengatur  adanya  beberapa  larangan di dalam  Pasal  400  yang pada  dasarnya ditentukan  bahwa: Wali tidak boleh  menyewa  atau mengambil dalam hak usaha ( pacht )  barang – barang  si  anak untuk kepentingan diri sendiri tanpa  izin pengadilan. 3 Sedangkan Pasal  401  menegask.an:  Wali tidak boleh  menerima warisan yang jatuh  pada  si anak, kecuali  dengan hak istimewa  akan  pendaftaran  harta peninggalan, ia  tidak  boleh  menolak warisan  tanpa izin dari Pengadilan.
     ( 6 ) Seorang  wali  erat kaitannya  dengan  Balai  Harta  Peninggalan sebagai wali pengawas  dalam dua hal  yaitu:
Tempat Jual Gaharu di Makasar Sulawesi Selatan Di dalam  Pasal  372  dinyatakan: Tiap tahun wali pengawas harus  meminta kepada setiap  wali  ( kecuali bapak dan  ibu ), supaya  secara ringkas memberikan  perhitungan  tanggungjawab  dan  supaya  memperlihatkan  kepadanya  segala  kertas – kertas andil  dan surat – surat  berharga  kepunyaan  si belum dewasa. Perhitungan secara  ringkas  itu akan dibuat di atas kertas  tidak  bermeterai  dan diserahkan tanpa sesuatu  biaya, pun  tanpa  sesuatu  bentuk  hukum.Demikian  pula halnya  diatur  di dalam  Pasal 404  bahwa: “ Wali tidaklah  leluasa,dalam suatu perkara yang dimajukan terhadap si belum dewasa menyatakan menerima putusan tanpa  kuasa  untuk  itu dari Balai, dengan cara seperti  tersebut dalam  permulaan  Pasal  yang  lalu. “ Tugas wali yang menyangkut  pribadi si anak secara  otentik  diatur di  dalamPasal 383 bahwa setiap  wali harus  menyelenggarakan  pemeliharaan  danpendidikan  terhadap  pribadi si belum dewasa sesuai  dengan  harta kekayaannya,ia pun harus mewakilinya  dalam segala tindak  perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar