Selasa, 17 Juni 2014

Beli Gaharu Palu dan Sekitarnya

Beli Gaharu Palu dan Sekitarnya
Beli Gaharu Palu dan Sekitarnya Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------






























.Please Read this Inform
Beli Gaharu Palu dan Sekitarnya Lebih lanjut  KHI  juga  tegas menyatakan  bahwa biaya pemeliharan  anak pasca  perceraian  ditanggung oleh  bapak  atau  ayah.  Dipenuhi  sekurang – kurangnya sampai  si anak  dewasa,  dan dapat  mengurus  dirinya  sendiri (  berusia 21 tahun ).
Selain itu dalam  Pasal  156  Undang – Undang  Perkawinan  juga dijelaskan bahwa anak  yang belum Mummayiz  berhak  mendapatkan hadhanah (
pengasuhan ) dari  ibunya.
Kedewasaan      anak     dalam     hal      ini      diukur     dari      usianya.      Diperkirakan      secara
psikologis,      anak     yang     berusia     12     tahun      ( mummayiz )      sudah     dapat
memutuskan     mana     yang benar dan salah.                

Beli Gaharu Palu dan Sekitarnya Dengan demikian si anak  yang dianggap  sudah mampu  untuk  memutuskan siapa yang akan diikutinya,  apakah si bapak atau ibu.
Meskipun demikian hak memilih  Anak ( mummayiz )  tersebut  tidak  bersifat mutlak, karena tetap akan dikaitkan dengan  kondisi  pihak  yang dipilih anak.
Apabila pemegang hak hadhanah  ternyata  tidak  dapat menjamin keselamatan  jasmani dan rohani  anak  meskipun biaya  nafkah  dan hadhanah telah dicukupi,  maka  atas  permintaan  kerabat  yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat  memindahkan hak  hadhanah  kepada kerabat lain, yang  mempunyai hak hadhanah pula. Hal ini merupakan  penegasan terhadap  hak serta  kewajiban pihak  yang diberikan  hadhanah.  Kemampuan  secara finansial  bukan  merupakan hal mutlak dalam menentukan hadhanah, melainkan jaminan pemenuhan hak jasmani  sekaligus  rohani si  anak.
Bilamana terjadi  perselisihan  mengenai hadhanah  dan nafkah  anak, maka Pengadilan  Agama  memberikan  putusannya terkait  dengan  perselisihan  tersebut. Lebih dari  itu, dengan mengingat  kemampuan dari si bapak atau ayah pengadilan  dapat pula  menetapkan  jumlah  biaya  untuk  pemeliharaan  dan pendidikan  anak – anak  yang tidak turut  padanya.
Beli Gaharu Palu dan Sekitarnya Dalam Proses pemeriksaan  penentuan  hak asuh anak,  ada  baiknya jika Hakim  meminta para  pihak  yang  berselisih  untuk menghadirkan  si anak  ( berusia diatas  5 tahun,  untuk  kelancaran  pemeriksaan ).Tujuannya untuk dimintai pendapat dan  pandangannya mengenai perceraian kedua orang tuanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar