Rabu, 28 Mei 2014

Jual Kayu Gaharu Jual Gaharu Saya Beli

Jual Kayu Gaharu Jual Gaharu Saya Beli
Jual Kayu Gaharu Jual Gaharu Saya Beli Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia




-------------------------------------------------------------------------------------------






























.Please Read this Inform
Jual Kayu Gaharu Jual Gaharu Saya Beli Bantuan/Nasehat yang seharusnya diberikan oleh Pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 119 dan 120 HIR dalam hal pengajuan surat gugat hanya diijinkan bagi mereka yang buta huruf, sehingga maksud gugatan diformulasikan oleh PA itu ada batasan-batasan khusus yakni terhadap bantuan/nasehat yang bersifat formil, yakni memberikan arahan-arahan yang terkait dengan proses beracara dimuka sidang pengadilan dan bukan bersifat materiil dengan membuatkan surat gugatan sesuai kehendak mereka Penggugat/Pemohon. Sehingga patut dipertanyakan apa dasar hukum PA mempertahankan dengan membuatkan formulasi surat gugatan/permohonan kepada Penggugat/Pemohon meskipun yang bersangkutan cakap membaca dan menulis?
Jual Kayu Gaharu Jual Gaharu Saya Beli Itsbat nikah merupakan perkara yang tidak mengandung unsur sengketa alias voluntair. Pengadilan Agama  memiliki kewenangan itu dengan syarat bila dikehendaki oleh UU. Prinsipnya pengadilan tidak mencari-cari perkara melainkan perkara itu telah menjadi kewenangannya karena telah diberikan Undang-Undang.
Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah): yaitu permohonan agar akad nikah yang pernah dilaksanakan dimasa lalu, ditetapkan sah, karena tidak adanya bukti otentik pernikahannya. Adapun Prosedurnya sebagai berikut:
1    Suami dan/atau isteri, janda atau duda, anak-anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu sebagai Pemohon, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan; 
2    Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon;
3    Permohonan harus memuat:  a) identitas pihak (Pemohon/para Pemohon); b) posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya

Jual Kayu Gaharu Jual Gaharu Saya Beli permohonan); c) petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).Mengenai itsbat nikah ini ada Permenag No. 3 Tahun 1975 yang dalam Pasal 39 ayat (4) menentukan bahwa jika KUA tidak bisa membuatkan duplikat akta nikah karena catatannya telah rusak atau hilang, maka untuk menetapkan adanya nikah, cerai atau rujuk harus dibuktikan dengan penetapan Pengadilan Agama  . Namun, aturan itu hanya berkaitan dengan perkawinan yang dilangsungkan sebelum adanya UU No. 1 Tahun 1974, bukan perkawinan yang terjadi sesudahnya.
Jual Kayu Gaharu Jual Gaharu Saya Beli Selanjutnya ketentuan Pasal 7 KHI ternyata memberi Pengadilan Agama  kompetensi absolut yang sangat luas terhadap itsbat ini. Hal itu melahirkan banyak masalah. Masalah itu timbul bila penggugat mencabut perkara cerainya, atau pemohon tidak mau melaksanakan ikrar talak karena telah rukun kembali padahal ada putusan sela tentang sahnya nikah mereka. “Apakah bisa penjatuhan terhadap status hukum dalam putusan sela menjadi gugur ? Hal itu tak bisa batal dengan sendirinya karena ini menyangkut status hukum seseorang. Lain halnya dengan putusan sela tentang sita yang menyangkut hak kebendaan dimana bisa diangkat sitanya. Hal inilah yang membuka lahirnya penipuan hukum. Belum lagi jika itsbat nikah yang diajukan menyangkut perkawinan poligami. Perkara itsbat tidak boleh digabungkan dengan perkara poligami. Itsbat adalah perkara yang tidak mengandung unsur sengketa (voluntair), sedangkan poligami adalah perkara yang mengandung sengketa (contensious).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar