Selasa, 27 Mei 2014

Harga kayu Gaharu Super King dan Kita Beli Gaharu

Harga kayu Gaharu Super King dan Kita Beli Gaharu
Harga kayu Gaharu Super King dan Kita Beli Gaharu Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia




-------------------------------------------------------------------------------------------































.Please Read this Inform
Harga kayu Gaharu Super King dan Kita Beli Gaharu Menurut ketentuan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian perkawinan ialah: “ikatan lahir batin antara soarang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Harga kayu Gaharu Super King dan Kita Beli Gaharu Perkawinan yang dilakukan antara pasangan seorang pria dengan seorang wanita, pada hakekatnya merupakan naluri atau fitrah manusia sebagai makhluk sosial guna melanjutkan keturunannya. Oleh karenanya dilihat dari aspek fitrah manusia tersebut, pengaturan perkawinan tidak hanya didasarkan pada norma hukum yang dibuat oleh manusia saja, melainkan juga bersumber dari hukum Tuhan yang tertuang dalam hukum agama. Tinjauan perkawinan dari aspek agama dalam hal ini terutama dilihat dari hukum Islam yang merupakan keyakinan sebagian besar masyarakat Indonesia. Menurut hukum Islam khususnya yang diatur dalam Ilmu Fiqih, pengertian perkawinan atau akad nikah adalah "ikatan yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan merupakan muhrim”. 21
Harga kayu Gaharu Super King dan Kita Beli Gaharu 21 Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Jakarta : Attahiriyah, 1993), Hal. 355 Pengertian perkawinan di atas menggambarkan, bahwa perkawinan merupakan suatu perjanjian atau akad antara seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk hidup berumah tangga, yang di dalamnya termasuk pengaturan hak dan kewajiban serta saling tolong menolong dari kedua belah pihak. Harga kayu Gaharu Super King dan Kita Beli Gaharu Dalam pandangan umat Islam, perkawinan merupakan asas pokok kehidupan dalam pergaulan, sebagai perbuatan yang sangat mulia dalam mengatur kehidupan berumah tangga. Pertalian nikah atau perkawinan, juga merupakan pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan umat manusia.22
Harga kayu Gaharu Super King dan Kita Beli Gaharu Hal ini tidak saja terbatas pada pergaulan antar suami-isteri, melainkan juga ikatan kasih mengasihi pasangan hidup tersebut, yang natinya akan berpindah kebaikannya kepada semua keluarga dari kedua belah pihak. Kedua keluarga dari masing-masing pihak menjadi satu dalam segala urusan tolong menolong, menjalankan kebaikan, serta menjaga dari segala kejahatan, di samping itu dengan melangsungkan perkawinan bahkan seorang dapat terpelihara terhadap kebinasaan dari hawa nafsunya. Perkawinan yang merupakan perbuatan mulia tersebut pada prinsipnya, dimaksudkan untuk menjalin ikatan lahir batin yang sifatnya abadi dan bukan hanya untuk sementara waktu, yang kemudian diputuskan lagi. Atas dasar sifat ikatan perkawinan tersebut, maka dimungkinkan dapat
22 Ibid, Hal. 356
didirikan rumah tangga yang damai dan teratur, serta memperoleh keturunan yang baik dalam masyarakat.23
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Buku I tentang
Hukum Perkawinan Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah dirumuskan
pengertian perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu
akad yang sangat kuat atau miltsaaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sementara itu Pasal 3 juga diatur bahwa tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. 24
Dalam Al-Quran ada dua kata kunci yang menunjukkan konsep pernikahan, yaitu zawwaja dan kata derivasinya berjumlah lebih kurang dalam 20 ayat dan nakaha dan kata derivasinya sebanyak lebih kurang dalam 17 ayat (Al-Baqi 1987:  332-333 dan 718). Yang dimaksud dengan nikah dalam konteks pembicaraan ini adalah ikatan (aqad) perkawinan.25
Perlu pula dikemukakan bahwa Ibnu Jini pernah bertanya kepada Ali mengenai arti ucapan mereka nakaha al-mar ah,  Dia menjawab : “orang¬orang Arab menggunakan kata nakaha dalam konteks yang berbeda, sehingga maknanya dapat dipisahkan secara halus, agar tidak menyebabkan kesimpangsiuran. Kalau mereka mengatakan nakaha fulan fulanah, yang dimaksud adalah ia menjalin ikatan perkawinan dengan seorang wanita. Akan tetapi apabila mereka mengatakan nakaha imraatahu,
23 Mahmuda Junus, Hukum Perkawinan Islam Menurut Mazhad : Sayfi’I, Hanafi, Maliki dan Hambali. (Jakarta : Pustaka Mahmudiyah, 1989). Hal 110
24 Abdurrahman , Kompilasi Hukum Di Indonesia, (Jakarta : Akademika Presindo, 1995), Hal. 114
25 Al Garib al-Asfihani .Tanpa Tahun. Mufradat al Faz al-Quran. TTP : Dar al Katib al-Arabi, Hal
yang mereka maksudkan tidak lain adalah persetubuhan.26 Lebih jauh lagi al
– Karkhi berkata bahwa yang dimaksud dengan nikah adalah ikatan perkawinan, bukan persetubuhan. Dengan demikian bahwa sama sekali tidak pernah disebutkan dalam Al-Quran kata nikah dengan arti wati’, karena Al – Quran menggunakan kinayah. Penggunaan kinayah tersebut termasuk gaya bahasa yang halus.27
Ada beberapa definisi nikah  yang dikemukakan ulama fiqh,  tetapi seluruh definisi tersebut mengandung esensi yang sama meskipun redaksionalnya berbeda. Ulama Mazhab Syafi’i mendefinisikannya dengan “akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal  nikah/kawin atau yang semakna dengan itu”. Sedangkan ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan “akad  yang mempaedahkan halalnya  melakukan hubungan suami istri antara seorang lelaki  dan seorang wanita  selama tidak ada halangan syara’.
Definisi jumhur ulama  menekankan pentingnya menyebutkan lafal yang dipergunakan dalam akad nikah  tersebut,  yaitu harus lafal nikah, kawin atau yang semakna dengan itu. Dalam  definisi  ulama Mazhab Hanafi,  hal ini tidak diungkapkan secara jelas,  sehingga segala lafal yang mengandung  makna halalnya seorang laki-laki  dan seorang wanita melakukan hubungan seksual boleh dipergunakan, seperti lafal hibah.  Yang dapat perhatian khusus  bagi  ulama Mazhab Hanafi, Harga kayu Gaharu Super King dan Kita Beli Gaharu disamping  masalah kehalalan hubungan seksual,  adalah tidak adanya halangan syara’ untuk 26 Al-Fakhr al- Razi.Tanpa Tahun. Al-Tafsir al-Kabir. Teheran :Dar al-Kutub al-Ilmiyat. Hal. 59 27 Muhammad Ali as- Sabuni. 1972. Rawai’ al Bayan :Tafsir Ayat al-Ahkam min Alquran. Kuwait : Dar Alquran al-Karim. Hal. 285 menikahi  wanita tersebut. Misalnya.  Wanita itu bukan mahram (mahram atau muhrim) dan bukan pula penyembah berhala. Menurut jumhur ulama, hal-hal seperti itu tidak dikemukakan dalam definisi mereka  karena hal tersebut cukup dibicarakan dalam persyaratan nikah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar