Selasa, 15 April 2014

Buyer Gaharu Vietnam dan India

Buyer Gaharu Vietnam dan India
Buyer Gaharu Vietnam dan India Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia




-------------------------------------------------------------------------------------------






























.Please Read this Inform
Buyer Gaharu Vietnam dan India Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan prinsip kemandirian. Hal ini berkaitan dengan kemandirian suatu negara dalam menjalankan roda pemerintahannya yang dapat dilihat dari sumber-sumber penerimaan negara baik untuk pembiayaan pemerintah maupun untuk pembangunan.
Sumber penerimaan negara pada dasarnya terbagi menjadi dua sumber utama, yaitu penerimaan dalam negeri dan pinjaman luar negeri. Semakin besar pinjaman luar negeri, maka dapat dikatakan semakin tidak mandiri pelaksanaan pemerintah dan pembangunan negara dimaksud. Ketidakmandirian ini selanjutnya dapat mempengaruhi kebijakan pembangunan.
Penerimaan dalam negeri pada prinsipnya dapat Buyer Gaharu Vietnam dan India dibedakan menjadi dua bagian, yaitu penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan pajak merupakan penerimaan yang paling aman dan handal, karena ia bersifat fleksibel, lebih mudah dipengaruhi dibandingkan dengan penerimaan bukan pajak.17
Mengingat sifatnya yang demikian itu, maka pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasar prinsip kemandirian. Peningkatan penerimaan dari sektor pajak ini dapat dilihat pada APBN yang setiap tahunnya mengalami kenaikan baik dari segi rencana maupun realisasi penerimaannya.
Adanya peningkatan penerimaan di sektor perpajakan ini tentu harus dibarengi dengan adanya peningkatan kesadaran atau kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan dan harus pula ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan peran aktif masyarakat serta pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Buyer Gaharu Vietnam dan India Dalam salah satu butir dari penjelasan umum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa kewajiban perpajakan merupakan kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, karena
17 Hadi Poernomo, Strategi dan Prakarsa Regulasi Perpajakan Nasional Dalam Menopang Optimalisasi Penerimaan Negara, Berita Pajak Nomor 1465/Tahun XXXIV April 2002, hal 30.
pada prinsipnya semua rakyat mempunyai hak untuk berperan serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan.
Kewajiban perpajakan pada hakekatnya merupakan Buyer Gaharu Vietnam dan India kewajiban kenegaraan bagi masyarakat dalam kerangka pemikiran tentang keikutsertaan atau peran serta rakyat dalam pembiayaan negara maupun pembangunan nasional. Hal ini sangat penting untuk diupayakan agar kewajiban tersebut lebih didasarkan pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang timbul dan dirasakan oleh wajib pajak sendiri daripada hanya sebagai keharusan yang akan efektif apabila disertai dengan paksaan atau sanksi belaka.
a.    Kendala Atau Hambatan Dalam Pelaksanaan Pemungutan PPh Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan.
Buyer Gaharu Vietnam dan India Pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan selama ini dirasa belum efektif. Ada beberapa hal yang membuat pelaksanaan pajak penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan menjadi terhambat. Hal-hal atau kendala-kendala tersebut adalah : 1) Kendala sehubungan dengan pengetahuan para pihak sewa menyewa
tanah dan/atau bangunan mengenai adanya PPh atas penghasilan dari
persewaan tanah dan/atau bangunan.
Sehubungan dengan tata cara pembayaran yang digunakan dalam pemungutan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dimana pihak penyewa lebih berperan dalam pemotongannya dibandingkan Wajib Pajak, subjek pajak lebih banyak yang tidak mengetahui mengenai peraturan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Bagi Wajib Pajak yang mengetahui adanya pajak penghasilan adalah Buyer Gaharu Vietnam dan India Wajib Pajak Pribadi yang melakukan pembukuan. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi mengenai pajak penghasilan tersebut dari Kantor Pajak dan juga pemungutan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang pemotongannya dilakukan oleh pihak penyewa dengan pengecualian dalam hal penyewa bukan sebagai pemotong pajak sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996. Bagi Wajib Pajak Badan, kebanyakan dari mereka mengetahui adanya PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, tetapi juga ada beberapa dari mereka yang tidak mengetahuinya. Wajib Pajak badan yang mengetahui adanya PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan ini biasanya merupakan perusahaan yang sudah besar dan juga karena mereka melakukan pembukuan dengan menggunakan jasa akuntan atau jasa konsultan pajak. Buyer Gaharu Vietnam dan India Untuk Wajib Pajak badan yang melakukan pembukuan yang sederhana yang tanpa menggunakan jasa akuntan atau jasa konsultan pajak terutama yang tidak pernah melakukan perjanjian sewa menyewa, mereka kurang mengetahui adanya PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kecuali setelah adanya audit dan pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Pajak setempat. Selain itu, sifat dari PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan itu sendiri yang merupakan pajak atas bertambahnya penghasilan yang pengenaannya didasarkan seorang atau badan yang memperoleh penghasilan, dipungut satu kali atau bersifat final.
Drs. Sulolipu, seorang konsultan pajak di Semarang menjelaskan bahwa selama ini yang banyak melakukan kewajiban pelunasan pajak penghasilan Buyer Gaharu Vietnam dan India atas sewa tanah dan/ atau bangunan adalah para Wajib Pajak Badan. Menurut beliau, pemungutan pajak penghasilan atas sewa akan efektif bila salah satu pihak dalam perjanjian sewa atas tanah dan/atau bangunan adalah Wajib Pajak Badan. Penghasilan yang diterima dari sewa atas tanah dan/atau bangunan sebagai pihak yang menyewakan maupun pengeluaran untuk sewa tanah dan/atau bangunan yang dikategorikan dalam biaya sebagai pihak penyewa, oleh perusahaan selalu dibukukan dalam perhitungan akuntansi mereka. Dari pembukuan ini akan dapat diketahui oleh Kantor Pelayanan Pajak apakah suatu Wajib Pajak Badan telah atau belum melunasi kewajiban perpajaknnya.
Buyer Gaharu Vietnam dan India Sedang bagi Wajib Pajak pribadi terutama yang tidak wajib melakukan pembukuan, akan sulit untuk mengawasi kegiatan perpajakannya. Selama ini, permintaan atas jasa untuk menghitung beban pajak penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan hanya berasal dari Wajib Pajak badan. Menurut beliau, ini bisa disebabkan karena ketidaktahuan Wajib Pajak pribadi akan adanya ketentuan pajak penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan atau keberatan mereka terhadap besar tarif yang harus mereka bayar. Kedua hal tersebut, terutama besar tarif, memang merupakan kendala utama bagi pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan atas sewa.
Notaris B.I.P. Suhendro, S.H. dan Subiyanto, S.H. berpendapat bahwa kurang efektifnya pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan sewa atas tanah dan/atau bangunan disebabkan karena pada umumnya para pihak dalam perjanjian tidak mengetahui adanya Buyer Gaharu Vietnam dan India ketentuan pajak penghasilan sewa atas tanah dan/atau bangunan. Kewajiban Notaris untuk memberitahukan tetapi kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan tersebut kembali kepada masing-masing Wajib Pajak.
2)    Kendala yang menyangkut besarnya tarif PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Buyer Gaharu Vietnam dan India Pungutan pajak tidak terlepas dari keadilan. Dengan keadilan dapat menciptakan keseimbangan sosial yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam penetapan tarif harus mendasarkan pada keadilan. Dalam penghitungan pajak yang terutang digunakan tarif pajak. Yang dimaksud tarif pajak adalah tarif untuk menghitung besarnya pajak terutang atau pajak yang harus dibayar. Besarnya pajak dapat dinyatakan dalam presentase.
Dalam Pajak Penghasilan presentase tarifnya dapat dibedakan :18
1    Tarif Marginal Presentase tarif ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak. Misalnya tarif pajak penghasilan untuk tahun 2001 bagi wajib pajak badan, bahwa tarif marginal untuk setiap tambahan Penghasilan Kena Pajak yang melebihi 0 sampai dengan Rp. 50.000.000,00 sebesar 10% yang diikuti pula untuk setiap tambahan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp. 50.000.000,00 sampai dengan Rp. 100.000.000,00 dengan tarif marginal 15% dan seterusnya.
2    Tarif Efektif Presentase tarif pajak yang efektif berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu.

Sebagai contoh apabila Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 100.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang dihitung : 10% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00 15% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 7.500.000,00

Total     = Rp. 12.500.000,00
18 Waluyo&Wirawan B Ilyas, supra no 3, hal 19.
Tarif efektif = Rp. 12.500.000,00  x100% 
Rp.100.000.000,00
= 12,5 %
Buyer Gaharu Vietnam dan India Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 hingga 30 April 2002, saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dibedakan dalam dua (2) jenis. Besarnya pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi wajib pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 adalah sebesar 6% (enam persen) sedang pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002, besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dan Buyer Gaharu Vietnam dan India persewaan tanah dan/atau bangunan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 menyebutkan  bahwa dalam hal kontrak atau perjanjan sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan pelaksanaannya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 tetapi pelaksanaanya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.
Buyer Gaharu Vietnam dan India Menurut ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 394/KMK.04/1996, KMK 120/KMK.03/2002, dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002, Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.
Ketentuan tarif sebesar 10% tersebut yang dianggap memberatkan terutama oleh wajib pajak pribadi. Sebagai contoh kecil apabila sebuah transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan pajak penghasilan sebesar 10%.
Harga Sewa Tanah dan/atau bangunan per tahun Rp. 5.000.000,00. Buyer Gaharu Vietnam dan India Lama Sewa 2 (dua) tahun, Pajak sebesar 10%, maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan : 2 x Rp.5.000.000,00 x 10% = Rp. 1.000.000,00.
Tarif 10% yang bernilai Rp. 1.000.000,00 tersebut dirasa memberatkan pihak penyewa dibanding dengan total jumlah harga sewa yang tidak seberapa yaitu Rp. 10.000.000,00 yang akan diterimanya. 
Keberatan seperti inilah yang membuat para pihak sewa menyewa tanah dan/atau bangunan enggan membayar PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang mereka lakukan. Sehingga mereka memilih mengadakan perjanjian sewa menyewa di bawah tangan atau tanpa menggunakan jasa notaris. 
Perjanjian sewa menyewa yang dilakukan di bawah tangan biasanya dilakukan oleh para pihak yang merupakan wajib pajak pribadi, terutama yang tidak melakukan pembukuan. Karena untuk wajib pajak yang berupa badan atau wajib pajak pribadi Buyer Gaharu Vietnam dan India yang harus membuat pembukuan, mereka berada langsung di bawah pengawasan Kantor Pajak yang berarti segala transaksi yang dilakukan yang menimbulkan utang pajak dapat terlihat oleh Kantor Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar