Sabtu, 19 April 2014

Buyer Gaharu Beli Gaharu jual Gaharu

Buyer Gaharu Beli Gaharu jual Gaharu
Buyer Gaharu Beli Gaharu jual Gaharu Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------






























.Please Read this Inform
Buyer Gaharu Beli Gaharu jual Gaharu Sedang perjanjian sewa yang salah satu pihaknya adalah Wajib Pajak badan, karena alasan kekuatan alat pembuktian di pengadilan bila terjadi sengketa, perjanjian sewa biasanya dilakukan di hadapan notaris.  Badan hukum yang melakukan pembukuan yang berarti berada di bawah pengawasan langsung Kantor Pajak, harus melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sewa apabila melaksanakan transaksi sewa menyewa tanah dan/atau bangunan.
Karena kendala tarif sebesar 10% (sepuluh persen) tersebut, pihak yang meyewakan yang merupakan Wajib Pajak pribadi atau bahkan bukan Wajib Pajak merasa keberatan dan tidak mau membayar Pajak Penghasilan sewa tersebut. Mereka menginginkan menerima jumlah sewa secara bersih tanpa harus dipotong pajak penghasilan. Badan hukum, untuk memenuhi kebenaran norma pembukuannya selaku penyewa harus memotong penghasilan sewa pihak Buyer Gaharu Beli Gaharu jual Gaharu yang menyewakan dan membayarkan pada Kantor Pajak setempat. Dalam praktek, karena adanya keberatan pihak yang menyewakan membayar Pajak Penghasilan sewa, maka Badan hukum mengambil inisiatif dengan membayar jumlah sebesar 10% (sepuluh persen) tersebut dan melampirkan bukti pembayaran pajaknya untuk kepentingan pembukuannya.
Buyer Gaharu Beli Gaharu jual Gaharu Meskipun pajak penghasilan ini bersifat final sesuai Pasal 4 ayat (2) yang berarti begitu penghasilan itu diperoleh atau diterima, langsung dikenai pajak dengan tarif pajak yang telah ditentukan. Pajak tersebut hanya dipungut sekali dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain dalam pajak penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan, tetap saja tarifnya terasa memberatkan bagi wajib pajak.
Penghasilan yang dikenai pajak bersifat final bukanlah penghasilan selama satu tahun pajak, tetapi penghasilan pada saat tertentu. Penghasilan tertentu dikenai pajak tidak secara periodik, tetapi secara insidentil pada setiap kali Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tertentu tersebut. 
Penghasilan tertentu tersebut dikenai pajak tidak dengan tarif progresif, tetapi dengan tarif proporsional, dimana pengenaan pajak secara proporsional Buyer Gaharu Beli Gaharu jual Gaharu hanya memperhatikan keadilan horisontal, yaitu terhadap Wajib Pajak yang dalam keadaan sama dikenai pajak yang sama besarnya tetapi tidak memperhatikan keadilan vertikal, yaitu terhadap Wajib Pajak yang dalam keadaan tidak sama harus dikenai pajak yang tidak sama besar pula sesuai dengan ketidaksamaan itu.19
Beberpa Peraturan Pemerintah yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh 2000 yang mengatur mengenai PPh final menegaskan bahwa pemajakan PPh final dibatasi hanya atas penghasilan tertentu yang diperoleh bukan berasal dari usaha.
Buyer Gaharu Beli Gaharu jual Gaharu Menurut pemerintah dalam hal ini Kantor Pajak, yang diwakili oleh A.P. Totok Susilo, S.Ak sebagai pegawai Kantor Pelayanan Pajak Semarang Barat Seksi PP PPh, penetapan sifat final terhadap PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan karena penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan ini dianggap tidak memerlukan usaha dan nyaris tanpa biaya kecuali
19 Muda Markus & Lalu Hendry Yujana, supra no 8, hal 229.
biaya perawatan. Sifat final ini merupakan kepastian untuk negara karena begitu dibayarkan tidak akan dikembalikan lagi oleh negara. 
Menurut beliau, sifat final itu sendiri memang benar mempunyai kelemahan yaitu menimbulkan rasa ketidakadilan. Karena berapapun hasil yang diterima oleh wajib pajak, tidak memandang mereka untung ataupun rugi, tetap saja penghasilan tersebut dikenakan nilai presentase yang sama.
Di sisi lain, sifat final tersebut juga mempunyai suatu kelebihan dibandingkan dengan pajak sifat yang non final yang harus diperhitungkan dengan pajak-pajak penghasilan lain yang bersifat non final.  Buyer Gaharu Beli Gaharu jual Gaharu Sebagai contoh, penulis memberikan ilustrasi penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang bersifat final dan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang bersifat non final.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar