Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia |
Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Menurut Rifaat dalam Antonio (2001:160), Pembiayaan adalah salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit, sedangkan menurut Muhammad (2002:102) pembiayaan merupakan suatu fasilitas yang diberikan bank syariah kepada masyarakat yang membutuhkan untuk menggunakan dana yang telah dikumpulkan oleh bank syariah dari masyarakat yang surplus dana. Orientasi pembiayaan yang diberikan Bank syariah adalah untuk mengembangkan dan atau meningkatkan pendapatan nasabah dan Bank Islam. Sasaran pembiayaan ini adalah semua sektor ekonomi untuk pembiayaan seperti pertanian, industri rumah tangga, perdagangan, dan jasa.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pembiayaan adalah suatu fasilitas yang diberikan bank syariah kepada pihak-pihak yang defisit unit untuk menggunakan dana yang telah Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia dikumpulkan oleh bank syariah dari masyarakat yang surplus dana.
Fungsi penggunaan dana yang terpenting bagi bank komersial adalah fungsi pembiayaan. Portofolio pembiayaan pada bank komersial menempati porsi terbesar, pada umumnya sekitar 55% sampai 60% dari total aktiva. Tingkat penghasilan dari pembiayaan (yield of financing) merupakan penghasilan tertinggi bagi bank. Sesuai dengan karakteristik dari sumber dananya, pada umumnya bank bank komersial memberikan pembiayaan jangka pendek dan menengah, meskipun beberapa jenis pembiayaan dapat diberikan dengan jangka waktu yang lebih panjang. Tingkat penghasilan dari setiap jenis pembiayaan juga bervariasi, tergantung pada prinsip pembiayaan yang digunakan dan sektor usaha yang dibiayai (Arifin 2006:53).
Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Menurut Adiwarman (2006:97-112) Bank syariah menawarkan produknya yang dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu produk penyaluran dana (financing), produk penghimpunan dana dan produk jasa. Produk penyaluran dana bank syariah secara garis besar dibagi menjadi empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli, pembiayaan dengan prinsip sewa, pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dan pembiayaan dengan akad pelengkap.
2.1.1.1 Pembiayaan dengan prinsip jual beli (Ba’i)
Pembiayaan dengan prinsip jual beli (Ba’i) ditujukan untuk memiliki barang. Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya yaitu pembiayaan murabahah, pembiayaan salam dan pembiayaan Istishna’.
2.1.1.1.1 Pembiayaan Murabahah
Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin).
Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil, atau muajjal). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sementara pembayaran dilakukan secara tangguh/cicilan.
2.1.1.1.2 Pembiayaan Salam
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai. Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Dalam praktik perbankan ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.
2.1.1.1.3 Pembiayaan Istisna’
Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Produk istisna’ menyerupai produk salam, tapi dalam istisna’ pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istisna’ dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan umum istisna’ adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu, dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istisna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
2.1.1.2 Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)
Pembiayaan dengan prinsip sewa (Ijarah) ditujukan untuk mendapat jasa. Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Transaksi Ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak obyek transaksinya. Bila pada jual beli beli obyek transaksinya adalah barang, pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
2.1.1.3 Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil (Syirkah).
Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus. Pembiayaan yang menggunakan prinsip syirkah yaitu pembiayaan musyarakah dan mudharabah.
2.1.1.3.1 Pembiayaan Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.1.1.3.2 Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahib al-maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi 100% modal kas dari shahib al-maal dan keahlian dari mudharib.
2.1.1.4 Pembiyaaan dengan Prinsip Akad Pelengkap.
Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Pembiayaan dengan akad pelengkap tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekadar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul. Akad pelengkap ini adalah akad-akad tabarru (memberikan/meminjamkan sesuatu) yang meliputi hiwalah (meminjamkan harta untuk mengambil alih pinjaman dari pihal lain), rahn (meminjamkan harta dan ada agunan), qardh (meminjamkan harta), wakalah (meminjamkan jasa pada saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain) dan kafalah (wakalah kontinjensi, yaitu mempersiapkan diri untuk sesuatu apabila terjadi sesuatu).
Selain menjalankan fungsinya sebagai intermediaries (penghubung) antara pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) dengan pihak yang kelebihan dana (surplus unit), bank syariah dapat pula melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan sewa atau keuntungan. Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Produk jasa perbankan tersebut antara lain sharf (jual beli valuta asing) dan ijarah (sewa).
Menurut Gandapradja (2004:2-3) fungsi bank yang paling kritis adalah penanaman dalam bentuk pemberian kredit dan berbagai jenis aset produktif lainnya. Penanaman dana dalam bentuk pembiayaan tersebut dapat berjangka pendek, menengah ataupun panjang. Bank dituntut untuk menganalisis setiap proposal yang diajukan calon debitur dengan cermat dan akurat, karena tidak ada seorangpun yang dapat memastikan apa yang akan terjadi esok hari. Maka upaya yang dilakukan adalah memperhitungkan kemungkinan (possibility) atau kemungkinan besar (probability)-nya bukan kepastiannya. Oleh karena itu fungsi penyaluran dana mengandung risiko. Bila bank tidak mampu mengendalikan risiko maka akan timbul pembiayaan yang bermasalah cukup besar, atau bahkan macet, sehingga bank sulit mempertahankan kelangsungan usahanya.
2.1.2 Total Dana Pihak Ketiga (DPK)
Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Pengambilan keputusan penyaluran dana memperhatikan faktor-faktor informasi internal maupun eksternal bank. Menurut Wibowo (2007:93) Informasi internal yang berhubungan dengan penyaluran dana yang dilakukan salah satunya adalah besarnya dana pihak ketiga (DPK).
Bank syariah merupakan penghimpun dana pihak yang suplus dana, yaitu pihak yang mempercayakan uangnya kepada bank untuk disimpan dan dikelola secara hukum syariah. Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam rangka membiayai kegiatan operasinya (Kasmir 2005:35). Dana yang dihimpun tersebut terdiri dari dana pihak pertama (pemodal dan pemegang saham), dana pihak kedua (dana dari bank dan bukan bank), atau dana dari Bank Indonesia, dan dana dari pihak ketiga yaitu nasabah (Wibowo 2007:15).
Dana pihak ketiga merupakan dana yang dititipkan pada bank. Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu (Arifin 2006:50).
Menurut Arifin (2006:41-42), yang termasuk dalam dana pihak ketiga yaitu giro, tabungan dan deposito. Ketiga macam dana pihak ketiga tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
(1) Giro, giro yang pada bank syariah disebut giro wadiah umumnya tetap sama dengan giro bank konvensional, dimana bank tidak membayar apapun kepada pemegangnya, bahkan tidak mengenakan biaya layanan (service charge). Dana giro ini boleh dipakai bank syariah dalam operasi bagi hasil (profit sharing). Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Pembayaran kembali nilai nominal giro dijamin sepenuhnya oleh bank dan dilihat sebagai pinjaman depositor kepada bank. Beberapa ulama memandang giro sebagai kepercayaan, dimana dana diterima bank sebagai simpanan untuk keamanan (wadi’ah yad al dhamanah).
(2) Tabungan, tabungan di bank konvensional berbeda dari giro di mana ada beberapa restriksi seperti berapa dan kapan dapat ditarik. Tabungan biasanya memperoleh hasil pasti (fixed return). Pada bank bebas bunga, tabungan juga mempunyai sifat yang sama, kecuali bahwa penabung tidak memperoleh hasil yang pasti. Menurut para ulama, penabung boleh menerima hasil yang berfluktuasi sesuai dengan hasil yang diperoleh bank, dan setuju untuk berbagi risiko dengan bank. Namun, dalam kasus pada bank Islam Malaysia Berhad terdapat dua jenis tabungan, yaitu tabungan wadi’ah dan tabungan mudharabah. Pada Bank Syariah Mega Indonesia penabung dapat memperoleh bagian dari keuntungan bank dari waktu ke waktu, selain adanya penjaminan pengembalian pokoknya secara penuh (dengan kata lain aman dan tidak berisiko)
(3) Deposito, deposito pada bank konvensional menerima jaminan pembayaran kembali atas simpanan pokok dan hasil (bunga) yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada bank dengan sistem bebas bunga, deposito diganti dengan simpanan yang memperoleh bagian dari laba/rugi bank. Oleh karena itu, bank syariah menyebutnya rekening investasi atau simpanan investasi. Rekening-rekening itu dapat mempunyai tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda.
Giro dan tabungan itu dikumpulkan (pooled) menjadi satu dengan rekening investasi oleh bank syariah sebagai sumber dana utama bagi kegiatan pembiayaan (financing).Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Ada juga simpanan investasi khusus yang dipakai untuk membiayai proyek tertentu dan hasilnya tergantung pada keuntungan yang dihasilkan oleh proyek bersangkutan dan nisbah bagi hasil atau mudharabah fee disetujui antara bank dan depositor. (Arifin 2006:42)
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pembiayaan adalah suatu fasilitas yang diberikan bank syariah kepada pihak-pihak yang defisit unit untuk menggunakan dana yang telah Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia dikumpulkan oleh bank syariah dari masyarakat yang surplus dana.
Fungsi penggunaan dana yang terpenting bagi bank komersial adalah fungsi pembiayaan. Portofolio pembiayaan pada bank komersial menempati porsi terbesar, pada umumnya sekitar 55% sampai 60% dari total aktiva. Tingkat penghasilan dari pembiayaan (yield of financing) merupakan penghasilan tertinggi bagi bank. Sesuai dengan karakteristik dari sumber dananya, pada umumnya bank bank komersial memberikan pembiayaan jangka pendek dan menengah, meskipun beberapa jenis pembiayaan dapat diberikan dengan jangka waktu yang lebih panjang. Tingkat penghasilan dari setiap jenis pembiayaan juga bervariasi, tergantung pada prinsip pembiayaan yang digunakan dan sektor usaha yang dibiayai (Arifin 2006:53).
Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Menurut Adiwarman (2006:97-112) Bank syariah menawarkan produknya yang dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu produk penyaluran dana (financing), produk penghimpunan dana dan produk jasa. Produk penyaluran dana bank syariah secara garis besar dibagi menjadi empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli, pembiayaan dengan prinsip sewa, pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dan pembiayaan dengan akad pelengkap.
2.1.1.1 Pembiayaan dengan prinsip jual beli (Ba’i)
Pembiayaan dengan prinsip jual beli (Ba’i) ditujukan untuk memiliki barang. Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya yaitu pembiayaan murabahah, pembiayaan salam dan pembiayaan Istishna’.
2.1.1.1.1 Pembiayaan Murabahah
Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin).
Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil, atau muajjal). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sementara pembayaran dilakukan secara tangguh/cicilan.
2.1.1.1.2 Pembiayaan Salam
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai. Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Dalam praktik perbankan ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.
2.1.1.1.3 Pembiayaan Istisna’
Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Produk istisna’ menyerupai produk salam, tapi dalam istisna’ pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istisna’ dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan umum istisna’ adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu, dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istisna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
2.1.1.2 Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)
Pembiayaan dengan prinsip sewa (Ijarah) ditujukan untuk mendapat jasa. Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Transaksi Ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak obyek transaksinya. Bila pada jual beli beli obyek transaksinya adalah barang, pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
2.1.1.3 Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil (Syirkah).
Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus. Pembiayaan yang menggunakan prinsip syirkah yaitu pembiayaan musyarakah dan mudharabah.
2.1.1.3.1 Pembiayaan Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.1.1.3.2 Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahib al-maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi 100% modal kas dari shahib al-maal dan keahlian dari mudharib.
2.1.1.4 Pembiyaaan dengan Prinsip Akad Pelengkap.
Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Pembiayaan dengan akad pelengkap tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekadar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul. Akad pelengkap ini adalah akad-akad tabarru (memberikan/meminjamkan sesuatu) yang meliputi hiwalah (meminjamkan harta untuk mengambil alih pinjaman dari pihal lain), rahn (meminjamkan harta dan ada agunan), qardh (meminjamkan harta), wakalah (meminjamkan jasa pada saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain) dan kafalah (wakalah kontinjensi, yaitu mempersiapkan diri untuk sesuatu apabila terjadi sesuatu).
Selain menjalankan fungsinya sebagai intermediaries (penghubung) antara pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) dengan pihak yang kelebihan dana (surplus unit), bank syariah dapat pula melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan sewa atau keuntungan. Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Produk jasa perbankan tersebut antara lain sharf (jual beli valuta asing) dan ijarah (sewa).
Menurut Gandapradja (2004:2-3) fungsi bank yang paling kritis adalah penanaman dalam bentuk pemberian kredit dan berbagai jenis aset produktif lainnya. Penanaman dana dalam bentuk pembiayaan tersebut dapat berjangka pendek, menengah ataupun panjang. Bank dituntut untuk menganalisis setiap proposal yang diajukan calon debitur dengan cermat dan akurat, karena tidak ada seorangpun yang dapat memastikan apa yang akan terjadi esok hari. Maka upaya yang dilakukan adalah memperhitungkan kemungkinan (possibility) atau kemungkinan besar (probability)-nya bukan kepastiannya. Oleh karena itu fungsi penyaluran dana mengandung risiko. Bila bank tidak mampu mengendalikan risiko maka akan timbul pembiayaan yang bermasalah cukup besar, atau bahkan macet, sehingga bank sulit mempertahankan kelangsungan usahanya.
2.1.2 Total Dana Pihak Ketiga (DPK)
Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Pengambilan keputusan penyaluran dana memperhatikan faktor-faktor informasi internal maupun eksternal bank. Menurut Wibowo (2007:93) Informasi internal yang berhubungan dengan penyaluran dana yang dilakukan salah satunya adalah besarnya dana pihak ketiga (DPK).
Bank syariah merupakan penghimpun dana pihak yang suplus dana, yaitu pihak yang mempercayakan uangnya kepada bank untuk disimpan dan dikelola secara hukum syariah. Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam rangka membiayai kegiatan operasinya (Kasmir 2005:35). Dana yang dihimpun tersebut terdiri dari dana pihak pertama (pemodal dan pemegang saham), dana pihak kedua (dana dari bank dan bukan bank), atau dana dari Bank Indonesia, dan dana dari pihak ketiga yaitu nasabah (Wibowo 2007:15).
Dana pihak ketiga merupakan dana yang dititipkan pada bank. Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu (Arifin 2006:50).
Menurut Arifin (2006:41-42), yang termasuk dalam dana pihak ketiga yaitu giro, tabungan dan deposito. Ketiga macam dana pihak ketiga tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
(1) Giro, giro yang pada bank syariah disebut giro wadiah umumnya tetap sama dengan giro bank konvensional, dimana bank tidak membayar apapun kepada pemegangnya, bahkan tidak mengenakan biaya layanan (service charge). Dana giro ini boleh dipakai bank syariah dalam operasi bagi hasil (profit sharing). Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Pembayaran kembali nilai nominal giro dijamin sepenuhnya oleh bank dan dilihat sebagai pinjaman depositor kepada bank. Beberapa ulama memandang giro sebagai kepercayaan, dimana dana diterima bank sebagai simpanan untuk keamanan (wadi’ah yad al dhamanah).
(2) Tabungan, tabungan di bank konvensional berbeda dari giro di mana ada beberapa restriksi seperti berapa dan kapan dapat ditarik. Tabungan biasanya memperoleh hasil pasti (fixed return). Pada bank bebas bunga, tabungan juga mempunyai sifat yang sama, kecuali bahwa penabung tidak memperoleh hasil yang pasti. Menurut para ulama, penabung boleh menerima hasil yang berfluktuasi sesuai dengan hasil yang diperoleh bank, dan setuju untuk berbagi risiko dengan bank. Namun, dalam kasus pada bank Islam Malaysia Berhad terdapat dua jenis tabungan, yaitu tabungan wadi’ah dan tabungan mudharabah. Pada Bank Syariah Mega Indonesia penabung dapat memperoleh bagian dari keuntungan bank dari waktu ke waktu, selain adanya penjaminan pengembalian pokoknya secara penuh (dengan kata lain aman dan tidak berisiko)
(3) Deposito, deposito pada bank konvensional menerima jaminan pembayaran kembali atas simpanan pokok dan hasil (bunga) yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada bank dengan sistem bebas bunga, deposito diganti dengan simpanan yang memperoleh bagian dari laba/rugi bank. Oleh karena itu, bank syariah menyebutnya rekening investasi atau simpanan investasi. Rekening-rekening itu dapat mempunyai tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda.
Giro dan tabungan itu dikumpulkan (pooled) menjadi satu dengan rekening investasi oleh bank syariah sebagai sumber dana utama bagi kegiatan pembiayaan (financing).Tempat Jual Kayu Gaharu Terkini Indonesia Ada juga simpanan investasi khusus yang dipakai untuk membiayai proyek tertentu dan hasilnya tergantung pada keuntungan yang dihasilkan oleh proyek bersangkutan dan nisbah bagi hasil atau mudharabah fee disetujui antara bank dan depositor. (Arifin 2006:42)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar