Jumat, 06 Desember 2013

Pembeli Gaharu Cungko 2014

Pembeli Gaharu Cungko 2014
Pembeli Gaharu Cungko 2014 Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------
































.Please Read this Inform
Pembeli Gaharu Cungko 2014 Menurut peraturan Bank Indonesia nomor 6/7/PBI/2004, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SWBI adalah bukti penitipan dana wadiah. Penitipan dana wadiah adalah penitipan dana berjangka pendek dengan menggunakan prinsip wadiah yang disediakan oleh Bank Indonesia bagi bank syariah atau UUS (unit usaha syariah). Wadiah adalah perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
Sedangkan menurut Arifin (2006:170), Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah. SWBI tersebut merupakan piranti moneter yang sesuai dengan prinsip syariah yang diciptakan dalam rangka pelaksanaan pengendalian moneter. SWBI merupakan instrumen kebijakan moneter yang bertujuan mengatasi kesulitan kelebihan likuiditas pada bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. 
Salah satu kendala operasional yang dihadapi oleh perbankan Islam adalah kesulitan dalam mengendalikan likuiditasnya secara efisien. Hal itu terlihat pada gejala antara lain :
(1) Tidak tersedianya kesempatan investasi segera atas dana-dana yang diterimanya. Pembeli Gaharu Cungko 2014 Dana-dana tersebut terakumulasi dan menganggur untuk beberapa hari sehingga mengurangi rata-rata pendapatan mereka
(2) Kesulitan mencairkan dana investasi yang sedang berjalan, pada saat ada penarikan dana dalam situasi kritis, akibatnya bank-bank Islam menahan alat likuidnya dalam jumlah yang lebih besar dari pada rata-rata perbankan konvensional. Kondisi ini menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan bank. Penyimpanan dana yang hanya mencari keuntungan lebih banyak cenderung memindahkan dananya ke bank lain, sementara bagi nasabah yang loyal terkesan mengikuti.
Mekanisme transaksi SWBI ini diawali dengan menitipkan dana wadiah pada Bank Indonesia. Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang bermaksud menitipkan dana wadiah dapat mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia. Adapun jumlah dana yang dititipkan sekurang-kurangnya Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jika jumlah penitipan dana diatas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka hanya dapat dilakukan dalam kelipatan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penitipan dana wadiah dapat berjangka waktu 7 (tujuh) hari, 14 (empat belas) hari, dan 28 (dua puluh delapan) hari. Pembeli Gaharu Cungko 2014 Bank Indonesia akan mengumumkan jangka waktu penitipan dana wadiah pada hari penitipan dana wadiah. Penitipan dana wadiah tidak dapat diambil kembali oleh bank syariah atau unit usaha syariah (UUS) sebelum berakhirnya jangka waktu penitipan dana wadiah sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut. Transaksi SWBI adalah sebagai berikut :
(1) Bank syariah menitipkan kelebihan likuiditas pada Bank Indonesia
(2) Bank Indonesia menerbitkan SWBI dan diserahkan pada bank syariah
(3) Bank syariah mengajukan pencairan dana SWBI pada saat jatuh tempo
(4) Bank Indonesia mengembalikan dana titipan dan memberikan bonus pada saat jatuh waktu.
2.1.5.1 Karakteristik SWBI
Adapun karakteristik Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu :
(1) Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) diterbitkan dan ditatausahakan tanpa warkat (scriples)
(2) Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)  tidak dapat diperjualbelikan (non negotiable).
   

    2.1.5.2 Penyelesaian Penitipan Dana Wadiah
Pembeli Gaharu Cungko 2014 Penyelesaian penitipan dana wadiah dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan. bank syariah atau unit usaha syariah (UUS) tidak mencukupi untuk penyelesaian penitipan dana wadiah maka permohonan penitipan dana wadiah dibatalkan oleh Bank Indonesia. Penyelesaian penitipan dana wadiah. Dalam hal tanggal jatuh waktu penitipan dana wadiah adalah hari libur maka penyelesaian penitipan dana wadiah dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
2.1.5.3 Pemberian Bonus
Bank Indonesia dapat memberikan bonus atas penitipan dana wadiah. Menurut Karim bonus yang diberikan tersebut ditentukan berdasarkan parameter Sertifikat IMA (Investasi Mudharabah Antar Bank) yang menjadi Instrumen PUAS (Pasar Uang Antar Bank Syariah).
2.1.5.4 Pemberian Sanksi
Sesuai dengan pasal 12 sampai dengan pasal 13 peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000, bank umum syariah (BUS) atau unit usaha syariah (UUS) dikenakan sanksi apabila :
(1) Saldo rekening gironya tidak mencukupi untuk menyelesaikan transaksi, sehingga transaksi dibatalkan. Bank yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan
(2) Pembatalan transaksi lebih dari dua kali dalam waktu kurun 6 bulan, Pembeli Gaharu Cungko 2014 maka atas pembatalan yang ketiga dan seterusnya, bank dikenakan sanksi no. 1 di atas, dan dikenakan pula kewajiban membayar sebesar 0,1% (satu permil) dari kekurangan transaksi
(3) Bank mengambil titipan dana sebelum jatuh tempo, tidak diberikan bonus dan dikenakan sanksi membayar biaya administrasi sebagaimana tercantum dalam tabel berikut :
    Tabel 2.2 Sanksi biaya administrasi

Jumlah Dana Titipan     Biaya Administrasi
Rp 500 juta s.d Rp 100 Milyar     Rp 5 juta
> Rp 100 milyar s.d Rp 500 Milyar     Rp 10 juta
> Rp 500 Milyar     Rp 15 juta

Wirdyaningsih, et al (2005:151-152)

    2.2 Prinsip Dasar Operasional Bank Syariah
Pembeli Gaharu Cungko 2014 Bank Syariah lahir sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Quran dan As-Sunah.  Menurut Muhammad (2002:94) bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayarannya serta peredaran  uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan barang dagangan utama. 
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Sudarsono (2004:27)
Sedangkan menurut Hasibuan, Bank berdasarkan prinsip syariah (BPS) adalah Bank Umum Syariah (BUS) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Islam  (Al-Quran dan Hadist).
Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa bank syariah adalah lembaga keuangan  baik yang berbentuk Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayarannya serta peredaran  uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam yang menghindarkan bunga.

Tabel 2.3 Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional
Bank Syariah     Bank konvensional

    1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja

2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
    3. Profit dan falah oriented
    4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan


    5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
   
    1. Investasi yang halal dan haram
    2. memakai perangkat bunga


    3. Profit oriented
    4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-kreditor
    5. Tidak terdapat dewan sejenis


(Antonio 2001:34)
Pembeli Gaharu Cungko 2014 Hubungan ekonomi berdasarkan syariah islam tersebut ditentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber dari kelima dasar inilah produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah:

    2.2.1 Prinsip Simpanan Murni (al-Wadi’ah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank islam untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadi’ah. Pembeli Gaharu Cungko 2014 Fasilitas al-wadi’ah  biasa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito. Dalam dunia perbankan konvensional al-wadi’ah identik dengan giro.
2.2.2 Bagi hasil (Syirkah)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Pembeli Gaharu Cungko 2014 Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah. Lebih jauh prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sedangkan musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan.
2.2.3 Prinsip Jual Beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
2.2.4 Prinsip Sewa (al-Ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis (1) Pembeli Gaharu Cungko 2014 Ijarah, sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya (operating lease). Dalam teknis perbankan, bank dapat membeli dahulu equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati kepada nasabah. (2) Bai al takjiri atau ijarah al muntahiyah bittamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease).
2.2.5 Prinsip fee/jasa (al-Ajr Wal Umulah)
Pembeli Gaharu Cungko 2014 Prinsip ini meliputi seluruh layanan nonpembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain bank garansi, kliring, inkaso, jasa transfer, dan lain-lain. Secara syariah prinsip ini didasarkan pada konsep al-ajr wal umulah.(Muhammad 2005:86-87)

2.3 Kerangka Berfikir
Peningkatan penyaluran dana dan penghimpunan dana masyarakat selalu diupayakan untuk menjaga stabilitas keuangan Bank Syariah Mega Indonesia. Dengan berbagai variasi metode baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana bank syariah diharapkan mampu meningkatkan kinerja keuangannya. Pembeli Gaharu Cungko 2014 Besarnya jumlah penyaluran dana bank ditentukan oleh indikator yang mendukungnya, diantaranya adalah berupa piutang murabahah, piutang salam, piutang istisna’, piutang qardh, ijarah,  dan pembiayaan (piutang musyarakah dan piutang mudharabah).
Dalam prakteknya ternyata penyaluran dana dipengaruhi beberapa faktor. Yang pertama adalah besarnya dana yang akan disalurkan tergantung pada sumber-sumber dana yang dimiliki bank. Sumber dana utama yang dimiliki bank adalah dana pihak ketiga. Besar kecilnya penyaluran dana yang dilakukan dipengaruhi oleh besar kecilnya dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun. Pembeli Gaharu Cungko 2014 Indikator tercapainya besarnya jumlah dana pihak ketiga dapat dilihat dari berbagai macam produk yang ditawarkan kepada masyarakat selaku pihak ketiga diantaranya adalah besarnya giro, tabungan, dan deposito (simpanan berjangka). Dana-dana yang dihimpun merupakan dana yang terbesar yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80% - 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank)  (Dendawijaya 2005:49).
Sumber dana yang lain yang pasti dapat diandalkan oleh bank syariah adalah besarnya bonus Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Dimana bonus tersebut merupakan bonus yang diberikan Bank Indonesia atas investasi yang dilakukan berupa penempatan dana pada Bank Indonesia yang mana investasi tersebut dapat dikatakan bebas risiko, sehingga sumber dana tersebut mutlak akan diperoleh, yang kemudian dapat kinerja bank dalam meningkatkan penyaluran dana pada masyarakat walaupun seberapa besar bonus masih tergantung pada kebijakan Bank Indonesia.
Pembeli Gaharu Cungko 2014 Selanjutnya, hal lain yang harus diperhatikan dalam penyaluran dana pada masyarakat adalah non performing financing (NPF) dimana indikatornya adalah rasio pembiayaan/penyaluran dana yang bermasalah terhadap penyaluran dana. Mengingat dalam waktu akhir-akhir ini seiring terus meningkatnya laju inflasi, akibat naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dimana hal tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarkat yang untuk jangka selanjutnya akan berdampak pada kemampuannya dalam memenuhi salah satu syarat sebagai Pembeli Gaharu Cungko 2014  seorang debitur yaitu ketidakmampuan dalam mengembalikan pinjaman pokok beserta bagi hasilnya yang sering disebut capacity. Fenomena tersebut dapat meningkatkan besarnya pembiayaan yang bermasalah yang kemudian dapat menurunkan kinerja penyaluran dana pada masyarakat.
Bank harus dapat berupaya mengelola berbagai faktor yang mungkin dapat berpengaruh terhadap penyaluran dana, baik itu faktor negatif maupun positif seoptimal mungkin. Karena adanya penyaluran dana sangat dibutuhkan, baik bagi masyarakat maupun bank itu sendiri, karena itu merupakan salah sumber utama penerimaan bank. Untuk itu bank selayaknya berhati-hati sehingga perlu mengkaji dan mencermati faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi penyaluran dana tersebut sehingga bank lebih siap untuk menghadapi risiko apapun ke depannya.
Adapun faktor digunakan dalam penelitian ini adalah besarnya dana pihak ketiga (DPK) dan persentase non performing financing (NPF), dan besarnya persentase bonus Pembeli Gaharu Cungko 2014 Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar