Selasa, 10 Desember 2013

Pembeli Gaharu Thailand dan India

Pembeli Gaharu Thailand dan India
Pembeli Gaharu Thailand dan India Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------
































.Please Read this Inform
Pembeli Gaharu Thailand dan India Dalam KUHPerdata pengertian perkawinan tidak dengan tegas diatur ketentuan yang mengatur mengenai perkawinan seperti Pasal 26 memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata dan Pasal 27 perkawinan menganut prinsip monogami. Pasal 103 menyatakan bahwa suami dan isteri harus saling setia-mensetia, tolong menolong dan bantu membantu.
Meskipun tidak dijumpai sebuah definisipun tentang perkawinan,
akan tetapi ilmu hukum berusaha membuat rumusan perkawinan
sebagai berikut ; 
Perkawinan merupakan suatu ikatan antara seorang pria dan seorang wanita yang diakui sah oleh perundang-undangan negara dan bertujuan untuk Pembeli Gaharu Thailand dan India membentuk dan membina kehidupan keluarga yang kekal dan abadi30.
Dari rumusan tersebut di atas dapat ditemukan unsur perkawinan sebagai berikut :
a.    Suatu perkawinan, supaya menjadi sah, harus dilangsungkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
Soedharyo Soimin, Op.Cit;
berlaku;
     b.    Perkawinan menurut KUHPerdata berasaskan monogami (Pasal 27 KUHPerdata), sehingga bigami dan poligami dianggap bertentangan dengan KUHPerdata;
     c.     Perkawinan pada asasnya harus berlangsung kekal dan abadi.

Hal ini berarti pemutusan perkawinan hanya dapat terjadi karena kematian, undang-undang memberikan suatu pengecualian yang sejauh mungkin harus dihindari, KUHPerdata menganggap perceraian sebagai sesuatu hal yang terpaksa dilakukan karena suami isteri itu tidak dapat dimungkinkan tetap hidup bersama.
Pembeli Gaharu Thailand dan India Perkawinan menurut KUHPerdata adalah merupakan hubungan hukum antara subjek-subjek yang mengikatkan diri dalam perkawinan. Hubungan tersebut didasarkan pada persetujuan diantara mereka dan mengikat. Persetujuan yang dimaksud bukan sebagaimana yang dimaksud dalam Buku III KUHPerdata, tetapi ada perbedaannya yaitu dalam hal bentuk dan isi31. Pembeli Gaharu Thailand dan India Perkawinan dapat dianggap sebagai suatu perjanjian (persetujuan), asalkan adanya kehendak yang sesuai antara seorang pria dengan seorang wanita serta adanya kehendak tersebut (Pasal 28 KUHPerdata)
Berdasarkan pendapat Scholten  merumuskan pengertian perkawinan adalah suatu hubungan antara seorang pria dan
 Ibid. hal.5.
dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal yang diakui oleh negara32.
Perkawinan menurut Undang Undang No 1 Tahun 1974
dirumuskan dalam Pasal 1 yang berbunyi :
”perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa”
Ketentuan dari pasal tersebut bahwa perkawinan bukan hanya
menyangkut unsur lahiriah, melainkan juga menyangkut unsur
batiniah. Adanya ikatan lahir batin dalam suatu perkawinan menurut
Pembeli Gaharu Thailand dan India Undang Undang Perkawinan sangat penting, hal ini nampak
dengan ditegaskannya kembali masalah itu dalam penjelasan Pasal
1 (satu) yang berbunyi :
”sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila yang
pertama ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan
mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau
kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur
lahir atau jasmani, melainkan unsur batin atau rohani juga
mempunyai peranan penting”
Sesuai dengan rumusan perjanjian perkawinan ada 3 unsur pokok yang terkandung di dalamnya yaitu sebagai berikut :
 Ibid, hal.8.
     a.     Perkawinan sebagai ikatan lahir batin anatara seorang pria dengan seorang wanita.
     b.     Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia

dan kekal.Perkawinan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
c.     Berdasarkan rumusan perkawinan tersebut diketahui bahwa pembentukan keluarga yangbahagiadan kekal itu berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa. Ini berarti perkawinan harus didasarkan pada agama dan kpercayaan masing masing. Pembeli Gaharu Thailand dan India Karena hal ini maka dalam Pasal 2 ayat 1 dinyatakan : ”perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masingagama dan kepercayaanitu” Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, salah
satu ayat yang biasanya dikutip dan dijadikan sebagai dasar untuk menjelaskan tujuan pernikahan dalam Al-Quran adalah (artinya) “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang…”(Q.S.30:21 )33.
Berdasarkan ayat di atas jelas bahwa Islam menginginkan pasangan suami istri yang telah membina suatu rumah tangga melalui akad nikah tersebut bersifat langgeng. Terjalin
H. Abdurrahman, Op.Cit;
keharmonisan di antara suami istri yang saling mengasihi dan menyayangi itu sehingga masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya.
2. Asas dan Prinsip-prinsip Perkawinan
Secara umum dapat dilihat prinsip perkawinan menurut KUH Perdata sebagai berikut :
     a.    Perkawinan adalah sah apabila dipenuhinya syarat-syarat hukum dari perkawinan yang ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 26 KUHPerdata);
     b.    KUHPerdata tidak memandang faktor hukum agama sebagai syarat sahnya perkawinan (Pasal 81 KUHPerdata). Hukum Perkawinan menurut KUHPerdata ialah peraturan Pembeli Gaharu Thailand dan India yang mengatur perubahan-perubahan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama.
Secara prinsip, suatu perkawinan bukan merupakan bidang hukum perikatan, melainkan hukum keluarga. Karena itu hanya diperkenankan adanya kelangsungan suatu pembentukan keluarga sebagai sesuatu yang benar-benar atas kehendak yang disetujui bersama antara kedua pihak yang bersangkutan tanpa campur tangan pihak lain34.
R. Abdoel Djamali, Log.Cit;
 Subekti berpandangan, suatu ikatan perkawinan merupakan
pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan
untuk waktu yang lama35.
Berdasarkan isi Pasal 1 Undang Undang No 1 Tahun 1974 dapat dilihat asas-asas atau prinsip-prinsip perkawinan yaitu :
     a.     Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal, karena itu perkawinan harus merupakan ikatan lahir bathin dan tidak hanya ikatan lahir saja atau batin saja;
     b.     Ikatan itu antara seorang pria dan wanita, jadi jelas bahwa hukum Indonesia menganut asas monogami, artinya asas ini bersifat terbuka, artinya hanya seorang suami dapat mempunyai lebih dari seorang isteri, bila dikehendaki dan sesuai hukum agamanya serta memenuhi persyaratan tertentu;
     c.     Perkawinan harus sesuai dengan hukum agamanya dari masing-masing calon suami isteri;
     d.     Mengharuskan calon suami isteri telah matang jiwa dan raganya untuk  dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan kekal, dan tidak berakhir dengan perceraian;
     e.     Perceraian adalah suatu hal yang harus dihindari;
     f.    Prinsip bahwa hak dan kedudukan isteri seimbang dengan hak

 Subekti, R, Log.Cit;
dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga ataupun dalam pergaulan masyarakat36.
3. Akibat Perkawinan
Pembeli Gaharu Thailand dan India Akibat perkawinan yaitu bagaimana hubungan yang timbul antara para pihak (suami istri), yang menimbulkan hak dan kewajiban antara suami istri, hubungan suami istri dengan keturunan dan kekuasaan orang tua serta hubungan suami istri dengan harta kekayaan yang mereka miliki. Akibat Hukum Perkawinan Menurut KUHPerdata menimbulkan hak dan kewajiban dapat dilihat dalam dua (2) hal yaitu :
a.     Akibat yang timbul dari hubungan suami istri yaitu:
-    adanya kewajiban suami istri untuk saling setia, tolong menolong, bantu membantu dan apabila dilanggar dapat menimbulkan pisah meja tempat tidur, dan dapat mengajukan cerai (Pasal 103)
     - Suami istri wajib tinggal bersama dalam arti suami harus menerima istri, istri tidak harus ikut di tempat suami kalau keadaannya tidak memungkinkan, Pembeli Gaharu Thailand dan India suami harus memenuhi kebutuhan istri (Pasal 104)
     b.     Akibat yang timbul dari kekuasaan suami dalam hubungan perkawinan antara lain:

Undang-undang No 1 Tahun 1974, Log.Cit;
-    Suami adalah kepala rumah tangga, istri harus patuh kepada suami sehingga istri tidak cakap kecuali ada izin dari suami.
-    Istri harus patuh terhadap suami, dengan demikian istri harus mengikuti kewarganegaraan suami dan dia harus tunduk pada hukum suami baik publik maupun privat (Pasal 106 KUHPerdata).
-    Suami bertugas mengurus : harta kekayaan bersama, sebagian besar kekayaan pihak istri, menentukan tempat tinggal, menentukan persoalan yang menyangkut kekuasaan orang tua. Istri dianggap tidak cakap, tidak bisa mengurus kekayaan sendiri.
-    Suami wajib memberikan kepada isterinya segala sesuatu yang diperlukan atau memberikan nafkah sesuai dengan kemapuan dan kedudukannya (Pasal 107 KUHPerdata).
c. Akibat Perkawinan Menurut Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Hubungan Antara Suami Istri itu Sendiri, menimbulkan hak dan kewajiban antara suami istri :
-    Menegakkan rumah tangga, menciptakan rumah tangga yang utuh.
-    Suami sebagai kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga.
-    Kedudukan suami dan istri seimbang, mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Dengan begitu, menurut Undang Undang ini istri cakap melakukan tindakan hukum sendiri, tidak perlu mendapat izin dari suami terlebih dahulu, sehingga sifat hubungan hukum antara suami istri adalah individual. 
     -    Suami dan istri merupakan dua komponen yang sama pentingnya dalam melaksanakan fungsi keluarga,tidak ada dominasi dan supremasi diantara keduanya. 
     -    Pembeli Gaharu Thailand dan India Suami istri harus memiliki tempat tinggal ( domisili ) dan istri harus ikut suami. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar