Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura |
Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura Kepada rekan-rekan Suplier Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.
Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya
Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431 ( Tidak SMS).
N. Ramdani
Labsain Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------
.Please Read this Inform
Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura Hukum waris Islam merupakan salah satu cabang ilmu di dalam hukum Islam yang wajib untuk dipelajari dan diamalkan oleh semua umat Islam, yang bersumber pada Al Qur’an yang disampaikan oleh Rasulullah Saw.12 Dan di dalam hukum kewarisan Islam terdapat beberapa asas, yang memperlihatkan bentuk dan karakteristik dari hukum kewarisan Islam itu sendiri.
Asas-asas tersebut berkaitan dengan sifat peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris, cara pemilikkan harta oleh yang akan menerima,
11 Otje Salman. S, Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, Refika Aditama, 2006, hal. 4. 12 Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Prenada Media, Jakarta, 2004, hal. 16
kadar jumlah harta yang akan diterima, dan waktu terjadinya Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura peralihan harta tersebut. Asas-asas tersebut adalah asas Ijbari, asas bilateral, asas individual, asas keadilan berimbang dan asas semata akibat kematian. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan secara singkat satu-persatu di bawah ini :
1 Asas Ijbari, mengandung arti bahwa peralihan harta dari pewaris kepada ahli warisnya berlangsung dengan sendirinya menurut kehendak Allah tanpa tergantung kepada kehendak pewaris atau permintaan dari ahli warisnya. Unsur Ijbari dalam hukum waris Islam dapat dilihat dari tiga segi, yaitu segi peralihan harta, segi jumlah harta yang beralih dan segi kepada siapa harta itu beralih.13
2 Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura Asas Bilateral, yaitu bahwa semua ahli waris memiliki peluang untuk mendapat warisan dari ayah maupun ibu. Asas bilateral ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam Surat An Nisaa’ ayat 7 yang menjelaskan bahwa seorang laki-laki berhak mendapat warisan dari pihak ayahnya dan juga pihak ibunya, begitu pula dengan anak perempuan.
3 Asas Individual, maksudnya adalah bahwa harta warisan tersebut dibagi-bagikan untuk dimiliki secara perorangan. Dan setiap ahli waris menerima bagiannya sendiri sesuai dengan yang telah diatur di dalam Al Qur’an.
4 Asas keadilan berimbang, maksudnya adalah bahwa setiap ahli waris menerima bagiannya sesuai dengan tanggung jawab yang dipikulnya, yang pada akhirnya masing-masing Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura ahli waris akan menerima kadar warisan yang sama. Sebagai contoh menurut Al Qur’an, ahli waris laki
13 Ibid, hal. 18.
laki menerima bagian 2 (dua) kali lebih banyak dari bagian ahli waris perempuan. Hal ini bila kita telusuri lebih jauh lagi maka akan kita temukan hikmah dari ketentuan tersebut. Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura Bahwa ahli waris laki-laki dipandang memiliki tanggung jawab yang lebih besar, seperti memberi nafkah kepada keluarga. Sehingga bagiannya tersebut pada akhirnya akan habis digunakan untuk mencukupi kebutuhan kelaurganya. Sedangkan wanita dengan mendapat bagian yang lebig kecil dari bagian laki-laki akan tetapi dia tidak dibebani tanggung jawab menafkahi keluarga, sehingga bagian yang diterimanya akan utuh.
5. Asas semata akibat kematian, yaitu bahwa setiap kewarisan hanya terjadi apabila pewaris yang mempunyai harta telah meninggal dunia.
Sedangkan unsur-unsur di dalam mewaris ada 3 (tiga) hal, yaitu :14
1 Tirkah, yaitu harta peninggalan pewaris setelah dikurangi dengan biaya perawatan jenaah, pemabayaran hutang-hutang pewaris dan pelaksanaan wasiat.
2 Muwarits (pewaris), yaitu orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta peninggalan.
3 Warits (ahli waris), orang yang akan menerima warisan. Selain ke tiga unsur di atas, didalam mewaris harus dipenuhi pula tiga syarat, yaitu :
1 Matinya pewaris,
2 hidupnya/adanya ahli waris,
3 Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura tidak terhalang untuk mewaris. Matinya pewaris sangat mutlak harus dipenuhi, karena sesuai dengan asasnya bahwa warisan timbul semata karena kematian, tidak karena sebab lain. Dan harus ada ahli waris yang akan menerima warisan, karena apabila pewaris tidak meninggalkan satu pun ahli waris, maka hartanya akan disalurkan ke baitul maal. Dan yang tak kalah pentingnya adalah bahwa ahli waris yang akan menerima warisan tersebut tidak terhalang haknya untuk bertindak sebagai ahli waris. Yang menghalangi seseorang untuk menerima warisan adalah :
14 Op.cit, hal. 4
1 telah membunuh atau mencoba membunuh, atau menganiaya pewaris,
2 telah memfitnah pewaris.
Apabila seorang ahli waris memenuhi salah satu syarat penghalang untuk mewaris seperti yang telah disebut diatas, maka dia tidak akan bisa menerima warisan.
Sumber hukum Islam dapat di bagi 2 (dua) yaitu sumber yang diturunkan Allah Swt kepada rasulnya yang bersifat statis (syari’at) dan sumber berdasarkan akal manusia yang bersifat dinamis (fiqh). Sumber hukum Islam yang disebut sebagai sumber utama dan pertama adalah Al Qur’an, yang diturunkan Allah Swt kepada Nabi Muhammad Saw melalui malaikat Jibril. Al Qur’an terdiri dari 30 (tigapuluh) juz, 114 surat dan 6666 ayat, yang dihimpun oleh sahabat Rasulullah Saw menjadi sebuah kitab suci umat Islam.
Ayat-ayat yang terkandung di dalam Al Qur’an merupakan petunjuk kebenaran dari Allah Swt, yang wajib untuk dilaksanakan dan tidak boleh dirubah untuk alasan apapun. Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura Dan diwajibkan atas kita umat Islam untuk mempelajari Al Qur’an dan melaksanakan segala perintah Allah Swt yang tertuan didalam Al Qur’an. Karena Al Qur’an adalah pedoman bagi umat Islam untuk mencapai keselamatan baik di dunia maupoun di akhirat.
Dari sekian banyak aturan yang tertuang dalam Al Qur’an, salah satunya adalah aturan tentang waris. Dengan dicantumkannya perihal waris di dalam Al Qur’an, maka dapat kita simpulkan bahwa masalah waris dalam hukum Islam bukan merupakan masalah yang sepele. Melainkan waris merupakan perkara yang wajib diketahui oleh semua umat Islam dan wajib pula dilaksanakan. Dan bila kita tidak melaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada di dalam Al Qur’an, maka dosa besar akan menanti kita, karena hal itu termasuk perintah dari Allah Swt yang wajib bagi kita untuk melaksanakannya.
Secara khusus Rasulullah Saw telah memberikan perintah untuk mempelajari ilmu warisan. Diantara sebabnya adalah karena ilmu warisan itu merupakan setengah dari semua cabang ilmu. LagipulaRasulullah Saw mengatakan bahwa ilmu warisan itu termasuk ilmu yang pertama kali akan diangkat dari muka bumi. Rasulullah Saw bersabda :
“Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah! Karena dia setengah dari ilmu yang akan
dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari
umatku.”(Hadis Riwayat Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim).15
Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura Dan di dalam Al Qur’an pun Allah Swt telah memerintahkan kita untuk mempelajari ilmu faraidh, seperti yang tertuang didalam Surat An Nisaa’
ayat 13-14 : yang artinya kurang lebih sebagai berikut :16
“Itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan
Rasul-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir
didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya; dan itulah
kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya
dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam
api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”
15 Ahmad Sarwat, www.eramuslim.com/ustadz/ask/mwr, 11 Juni 2007 16 Departemen Agama Republik Indonesia, Terjemah dan Tafsir Al Qur’an (Huruf Arab dan Latin).
Jelas sekali bahwa mempelajari ilmu waris (faraidh) adalah suatu kewajiban, dan bagi siapa yang menjalankannya akan mendapat pahala, sedangkan bagi siap yang tidak mempelajarinya akan mendapat dosa. Agama Islam dengan kesempurnaannya telah mengatur pembagian warisan secara terperinci dengan maksud supaya tidak terjadi perselisihan diantara para ahli waris.
Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura Didalam Al Qur’an maupun Hadis tidak terdapat batasan mengenai hukum waris Islam. Batasan mengenai hal itu diberikan oleh para fuqaha. Hukum waris itu sendiri dikenal dengan sebutan Faraid. Sedangkan istilah faraid itu sendiri merupakan bentuk jamak dari faradlan yang berarti sesuai ketentuan atau dapat pula diartikan sebagai bagian yang tertentu.17
Asas-asas tersebut berkaitan dengan sifat peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris, cara pemilikkan harta oleh yang akan menerima,
11 Otje Salman. S, Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, Refika Aditama, 2006, hal. 4. 12 Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Prenada Media, Jakarta, 2004, hal. 16
kadar jumlah harta yang akan diterima, dan waktu terjadinya Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura peralihan harta tersebut. Asas-asas tersebut adalah asas Ijbari, asas bilateral, asas individual, asas keadilan berimbang dan asas semata akibat kematian. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan secara singkat satu-persatu di bawah ini :
1 Asas Ijbari, mengandung arti bahwa peralihan harta dari pewaris kepada ahli warisnya berlangsung dengan sendirinya menurut kehendak Allah tanpa tergantung kepada kehendak pewaris atau permintaan dari ahli warisnya. Unsur Ijbari dalam hukum waris Islam dapat dilihat dari tiga segi, yaitu segi peralihan harta, segi jumlah harta yang beralih dan segi kepada siapa harta itu beralih.13
2 Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura Asas Bilateral, yaitu bahwa semua ahli waris memiliki peluang untuk mendapat warisan dari ayah maupun ibu. Asas bilateral ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam Surat An Nisaa’ ayat 7 yang menjelaskan bahwa seorang laki-laki berhak mendapat warisan dari pihak ayahnya dan juga pihak ibunya, begitu pula dengan anak perempuan.
3 Asas Individual, maksudnya adalah bahwa harta warisan tersebut dibagi-bagikan untuk dimiliki secara perorangan. Dan setiap ahli waris menerima bagiannya sendiri sesuai dengan yang telah diatur di dalam Al Qur’an.
4 Asas keadilan berimbang, maksudnya adalah bahwa setiap ahli waris menerima bagiannya sesuai dengan tanggung jawab yang dipikulnya, yang pada akhirnya masing-masing Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura ahli waris akan menerima kadar warisan yang sama. Sebagai contoh menurut Al Qur’an, ahli waris laki
13 Ibid, hal. 18.
laki menerima bagian 2 (dua) kali lebih banyak dari bagian ahli waris perempuan. Hal ini bila kita telusuri lebih jauh lagi maka akan kita temukan hikmah dari ketentuan tersebut. Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura Bahwa ahli waris laki-laki dipandang memiliki tanggung jawab yang lebih besar, seperti memberi nafkah kepada keluarga. Sehingga bagiannya tersebut pada akhirnya akan habis digunakan untuk mencukupi kebutuhan kelaurganya. Sedangkan wanita dengan mendapat bagian yang lebig kecil dari bagian laki-laki akan tetapi dia tidak dibebani tanggung jawab menafkahi keluarga, sehingga bagian yang diterimanya akan utuh.
5. Asas semata akibat kematian, yaitu bahwa setiap kewarisan hanya terjadi apabila pewaris yang mempunyai harta telah meninggal dunia.
Sedangkan unsur-unsur di dalam mewaris ada 3 (tiga) hal, yaitu :14
1 Tirkah, yaitu harta peninggalan pewaris setelah dikurangi dengan biaya perawatan jenaah, pemabayaran hutang-hutang pewaris dan pelaksanaan wasiat.
2 Muwarits (pewaris), yaitu orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta peninggalan.
3 Warits (ahli waris), orang yang akan menerima warisan. Selain ke tiga unsur di atas, didalam mewaris harus dipenuhi pula tiga syarat, yaitu :
1 Matinya pewaris,
2 hidupnya/adanya ahli waris,
3 Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura tidak terhalang untuk mewaris. Matinya pewaris sangat mutlak harus dipenuhi, karena sesuai dengan asasnya bahwa warisan timbul semata karena kematian, tidak karena sebab lain. Dan harus ada ahli waris yang akan menerima warisan, karena apabila pewaris tidak meninggalkan satu pun ahli waris, maka hartanya akan disalurkan ke baitul maal. Dan yang tak kalah pentingnya adalah bahwa ahli waris yang akan menerima warisan tersebut tidak terhalang haknya untuk bertindak sebagai ahli waris. Yang menghalangi seseorang untuk menerima warisan adalah :
14 Op.cit, hal. 4
1 telah membunuh atau mencoba membunuh, atau menganiaya pewaris,
2 telah memfitnah pewaris.
Apabila seorang ahli waris memenuhi salah satu syarat penghalang untuk mewaris seperti yang telah disebut diatas, maka dia tidak akan bisa menerima warisan.
Sumber hukum Islam dapat di bagi 2 (dua) yaitu sumber yang diturunkan Allah Swt kepada rasulnya yang bersifat statis (syari’at) dan sumber berdasarkan akal manusia yang bersifat dinamis (fiqh). Sumber hukum Islam yang disebut sebagai sumber utama dan pertama adalah Al Qur’an, yang diturunkan Allah Swt kepada Nabi Muhammad Saw melalui malaikat Jibril. Al Qur’an terdiri dari 30 (tigapuluh) juz, 114 surat dan 6666 ayat, yang dihimpun oleh sahabat Rasulullah Saw menjadi sebuah kitab suci umat Islam.
Ayat-ayat yang terkandung di dalam Al Qur’an merupakan petunjuk kebenaran dari Allah Swt, yang wajib untuk dilaksanakan dan tidak boleh dirubah untuk alasan apapun. Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura Dan diwajibkan atas kita umat Islam untuk mempelajari Al Qur’an dan melaksanakan segala perintah Allah Swt yang tertuan didalam Al Qur’an. Karena Al Qur’an adalah pedoman bagi umat Islam untuk mencapai keselamatan baik di dunia maupoun di akhirat.
Dari sekian banyak aturan yang tertuang dalam Al Qur’an, salah satunya adalah aturan tentang waris. Dengan dicantumkannya perihal waris di dalam Al Qur’an, maka dapat kita simpulkan bahwa masalah waris dalam hukum Islam bukan merupakan masalah yang sepele. Melainkan waris merupakan perkara yang wajib diketahui oleh semua umat Islam dan wajib pula dilaksanakan. Dan bila kita tidak melaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada di dalam Al Qur’an, maka dosa besar akan menanti kita, karena hal itu termasuk perintah dari Allah Swt yang wajib bagi kita untuk melaksanakannya.
Secara khusus Rasulullah Saw telah memberikan perintah untuk mempelajari ilmu warisan. Diantara sebabnya adalah karena ilmu warisan itu merupakan setengah dari semua cabang ilmu. LagipulaRasulullah Saw mengatakan bahwa ilmu warisan itu termasuk ilmu yang pertama kali akan diangkat dari muka bumi. Rasulullah Saw bersabda :
“Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah! Karena dia setengah dari ilmu yang akan
dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari
umatku.”(Hadis Riwayat Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim).15
Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura Dan di dalam Al Qur’an pun Allah Swt telah memerintahkan kita untuk mempelajari ilmu faraidh, seperti yang tertuang didalam Surat An Nisaa’
ayat 13-14 : yang artinya kurang lebih sebagai berikut :16
“Itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan
Rasul-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir
didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya; dan itulah
kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya
dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam
api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”
15 Ahmad Sarwat, www.eramuslim.com/ustadz/ask/mwr, 11 Juni 2007 16 Departemen Agama Republik Indonesia, Terjemah dan Tafsir Al Qur’an (Huruf Arab dan Latin).
Jelas sekali bahwa mempelajari ilmu waris (faraidh) adalah suatu kewajiban, dan bagi siapa yang menjalankannya akan mendapat pahala, sedangkan bagi siap yang tidak mempelajarinya akan mendapat dosa. Agama Islam dengan kesempurnaannya telah mengatur pembagian warisan secara terperinci dengan maksud supaya tidak terjadi perselisihan diantara para ahli waris.
Pembeli Gaharu Malaysia dan Singapura Didalam Al Qur’an maupun Hadis tidak terdapat batasan mengenai hukum waris Islam. Batasan mengenai hal itu diberikan oleh para fuqaha. Hukum waris itu sendiri dikenal dengan sebutan Faraid. Sedangkan istilah faraid itu sendiri merupakan bentuk jamak dari faradlan yang berarti sesuai ketentuan atau dapat pula diartikan sebagai bagian yang tertentu.17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar