Selasa, 13 Agustus 2013

Pembeli kayu gaharu di Malayasia

Pembeli kayu gaharu di Malayasia
Pembeli kayu gaharu di Malayasia Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya


Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia


---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------------------------------
                --------------------------------------------------------------------------------
                        -------------------------------------------------------------------------------------
                                        ----------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------

Pembeli kayu gaharu di Malayasia Pengertian Bank Umum menurut UU RI No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan  Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
a.    Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
Pengertian Bank menurut UU RI No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan  BPR adalah Bank bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
1.    Dari segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yangmemiliki bank tersebut. Pembeli kayu gaharu di Malayasia Kepemilikan ini dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah:
a.    Bank milik pemerintah
Dimana akte pendiriannya maupun modalnya dimiiki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah. Adapun yang termasuk bank pemerintah adalah PT. Bank Negara Indonesia Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT. Bank Mandiri Tbk, dan PT. Bank Tabungan Negara Tbk. Namun Bank Indonesia selaku bank sentral menyebut keempat bank tersebut sebagai bank persero, karena keempat bank tersebut telah go public dan sahamnya tidak sepenuhnya lagi milik pemerintah melaikan sebagian merupakan milik masyarakat.
b.    Bank Pemerintah Daerah ( BPD )
BPD merupakan bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh perintah daerah.
c.    Bank milik swasta nasional
Pembeli kayu gaharu di Malayasia Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannyapun didirikan oleh swasta, begitu pulapembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula.
d.    Bank milik koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yangberbadan hukum koperasi.
e.    Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri,bankmilik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki olehpihak luar negeri.


f.    Bank milik campuran
Pembeli kayu gaharu di Malayasia Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihakswasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang olehWarga Negara Indonesia.
2.    Dari segi status
a.    Bank devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atauyang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
b.    Bank non devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devis, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti bank devisa, Pembeli kayu gaharu di Malayasia dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
3.    Dari segi cara menentukan harga
a.    Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
b.    Bank yang berdasarkan prinsip syariah, aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.



2.1    Manajemen Perkreditan
2.1.1    Pengertian Kredit
Pembeli kayu gaharu di Malayasia Menurut Kasmir (2008) kata kredit berasal dari kata Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, atau berasal dari Bahasa Latin “Creditum” yang berarti kepercayaan akan kebenaran. Pengertian tersebut kemudian dibakukan oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Perbankan No. 14 tahun 1967 bab 1 pasal 1, 2 yang merumuskan pengertian kredit sebagai berikut : “Kredit adalah penyediaan uang atau yang disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan”.
Selanjutnya pengertian kredit tersebut disempurnakan lagi dalam Undang -Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang No. 10 tahun 1998, yang mendefinisikan pengertian kredit adalah“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan ituberdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam untuk melunasihutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga”. Pembeli kayu gaharu di Malayasia Proses perkreditan dilakukan secara hati - hati oleh bank dengan maksuduntuk mencapai sasaran dan tujuan pemberian kredit. Ketika bank menetapkankeputusan pemberian kredit maka sasaran yang hendak dicapai adalah aman, terarah,dan menghasilkan pendapatan. Aman dalam arti bahwa bank akan dapat menerimakembali nilai ekonomi yang telah diserahkan, terarah maksudnya adalah bahwapenggunaan kredit harus sesuai dengan perencanaan kredit yang telah ditetapkan, danmenghasilkan berarti pemberian kredit tersebut harus memberikan kontribusipendapatan bagi bank, perusahaan debitur, dan masyarakat umumnya.

2.1.2    Tujuan dan Fungsi Kredit
    Pembeli kayu gaharu di Malayasia Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu yang tidak akan terlepas darimisi bank tersebut didirikan. Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit antara lain (Kasmir,2007):
1)    Mencari keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank.
2)    Membantu usaha nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Pembeli kayu gaharu di Malayasia Dengan dana tersebut pihak debitur akan dapat memperluas dan mengembangkan usahanya.
3)    Membantu pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, makasemakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatanpembangunan di berbagai sektor.
Sementara fungsi kredit menurut Kasmir (2007) adalah sebagai berikut :
1)    Untuk meningkatkan daya guna uang
Jika uang hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yangberguna. Dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untukmenghasilkan barang atau jasa oleh penerima kredit.
2)     Pembeli kayu gaharu di Malayasia Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satuwilayah ke wilayah lainnya, sehingga suatu daerah yang kekurangan uangdengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahanuang dari daerah lainnya.
3)     Untuk meningkatkan daya guna barang
Kredit yang diberikan oleh bank dapat digunakan oleh debitur untukmengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
4)     Meningkatkan peredaran barang
Pembeli kayu gaharu di Malayasia Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayahke wilayah lainnya, sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah kewilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan jumlahbarang yang beredar.
5)    Sebagai alat stabilitas ekonomi
Kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan olehmasyarakat. Kredit dapat pula membantu dalam mengekspor barang daridalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa.
6)     Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
Bagi penerima kredit akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagibila nasabah memiliki modal yang pas - pasan.
7)     Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin banyak kredit yang disalurkan akan semakin baik terutama dalam halmeningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit diberikan untuk membangunpabrik maka tentunya membutuhkan tenaga kerja sehingga dapat pulamengurangi pengangguran. Disamping itu bagi masyarakat sekitar pabrikdapat juga meningkatkan pendapatannya.
8)     Untuk meningkatkan hubungan internasional
Pembeli kayu gaharu di Malayasia Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan salingmembutuhkan antara penerima kredit dengan pemberi kredit. Pemberiankredit oleh negara lain akan meningkatkan kerjasama di bidang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar