Senin, 03 Juni 2013

Pembeli Gaharu

Pembeli Gaharu
Pembeli Gaharu Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap
melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya


Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0811 22 500 76 ( Tidak SMS).

Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------
Pembeli Gaharu Peranan sektor jasa pada dekade terakhir semakin meningkat. Hal ini dipacu oleh perubahan demografis, perubahan sosial, perubahan lingkungan ekonomi, perubahan bidang politik, hukum dan globalisasi. Jasa itu sendiri bisa berarti produk dan bisa juga diartikan sebagai pelayanan personal (personal services).
    Valarie A. Zethaml dan Mary dalam buku Manajemen Pemasaran Bank karya Murti Sumarni (2002:257) memberi batasan tentang jasa yaitu, Pembeli Gaharu Semua aktivitas ekonomi yang hasilnya tidak merupakan produk dalam bentuk fisik atau konstruksi yang biasanya dikonsumsi pada saat yang sama dengan waktu yang dihasilkan dan memberikan nilai tambah (seperti misalnya kenyamanan, hiburan, kesenangan atau kesehatan) atau pemecahan atas masalah yang dihadapi klien atau konsumen.
   
Ahli pemasaran Philip Kotler menyatakan (Alih Bahasa oleh Hendra Teguh, Ronny Antonius Rusli, 2002:486) : Pembeli Gaharu Jasa adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain, yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun. Produksinya dapat dikaitkan atau tidak dikaitkan dengan suatu produk fisik.
Dari definisi di atas nampak bahwa, dalam jasa selalu terdapat aspek interaksi antara pihak konsumen/klien dan penjual jasa, meskipun pihak-pihak yang terlibat tidak selalu menyadari. Jasa juga bukan merupakan suatu barang. Jasa adalah suatu proses atau aktivitas dan aktivitas-aktivitas tersebut tidak berwujud.
    Pembeli Gaharu Begitu juga dengan konsep jasa bank syariah. Dalam konsep bank syariah juga ada interaksi antara nasabah dengan karyawan bank tersebut.
Jasa memiliki 4 ciri utama. Menurut Kotler ciri utama jasa sebagai berikut     (Alih Bahasa oleh Hendra Teguh, Ronny Antonius Rusli, 2002:488-492) :
1.    Tidak berwujud (Intangible)
Jasa tidak berwujud. Pembeli Gaharu Jasa perbankan tidak dapat dirasakan atau dinikmati sebelum menjadi nasabah bank tersebut. Pemasar perbankan syariah menekankan manfaat jasa bank syariah kepada nasabah dan bukan sekedar ciri-ciri jasa bank syariah tersebut. Seorang nasabah akan menerima penjelasan dari petugas bank syariah mengenai manfaat dan kemudahan atau fasilitas tambahan yang disediakan bagi penabung di bank syariah tersebut.
Karena tidak berwujud maka jasa bank syariah sulit dideferensiasi. Pembeli Gaharu Untuk mengurangi ketidakpastian jasa bank syariah sebagai akibat dari tidak berwujud tersebut maka, nasabah akan mencari ciri-ciri lain seperti kualitas personil bank syariah, lokasi, peralatan pendukung dan materi komunikasi yang dapat dilihat. Oleh karenanya penyedia jasa bank syariah membuat jasa menjadi berwujud misalnya, profesional dalam melayani nasabah, memperbaiki eksterior dan interior kantor bank, menggunakan electronic banking serta mengadakan komunikasi purna beli. Bank syariah juga harus memilih nama dan simbol untuk jasanya yang mencerminkan kecepatan dan efisiensi layananan serta mencerminkan nilai-nilai Islam.

2.  Tidak terpisahkan (Inseparability ) Pembeli Gaharu
Pembeli Gaharu Jasa bank dan petugas bank tidak dapat dipisahkan sekalipun petugas tersebut digantikan oleh mesin. Jasa bank memerlukan petugas yang menyediakan dan melayani nasabah. Untuk mempercepat layanan petugas bank dapat dibantu dengan peralatan elektronik yang diperlukan sehingga akan dapat melayani lebih banyak nasabah.
Pembeli Gaharu Salah satu sifat utama dari jasa bank yaitu, diproduksi dan dikonsumsi pada waktu bersamaan dan tidak dapat dipisahkan dari penyedianya entah penyedia tersebut manusia atau mesin. Jadi interaksi antara penyedia jasa bank dengan nasabah adalah sifat khusus dari pemasaran jasa bank. Penyedia jasa bank dan nasabah mempengaruhi hasil penjualan jasa bank tersebut. Pembeli Gaharu Dengan demikian, semua aspek distribusi yang mengalami kontak dengan nasabah merupakan refleksi dari kualitas jasa bank itu.
3.  Keberagaman (Variability ) Pembeli Gaharu
Ternyata jasa bank syariah cukup beragam. Untuk produk tabungan dan pembiayaan mempunyai persyaratan dan fasilitas yang berbeda-beda. Nasabah seringkali membicarakan atau berkonsultasi dengan pemasar jasa bank sebelum memutuskan pilihannya. Pembeli Gaharu Manajemen bank cepat tanggap dalam menyediakan tenaga penjual yang sudah terlatih secara profesional dan kemudian setelah itu membantu kepuasan nasabah melalui sistem kotak saran untuk menyampaikan keluhan. Dapat pula bank melakukan survei nasabah untuk memperoleh masukan untuk memperbaiki kualitas jasa bank dan layanan terhadap nasabah.
Pembeli Gaharu Dikarenakan sifat jasa bank yang aneka ragam maka kualitasnya ditentukan oleh siapa yang menyediakannya. Hal ini mempunyai implikasi bahwa, bank harus menyediakan petugas bank yang terlatih dan profesional dalam memberikan layanan serta konsultasi. Kuncinya adalah seleksi karyawan yang akurat dan pemberian pelatihan karyawan yang berkesinambungan. Beberapa bank mengupayakan pemberian insentif, bonus dan pemberian penghargaan sebagai karyawan teladan. Bank harus melakukan pengukuran kepuasan nasabah secara reguler melalui sistem pemberian saran atau keluhan ke bank. 
4.   Mudah lenyap/tidak tahan lama (Perishability )    Pembeli Gaharu
Jasa bank tidak dapat disimpan atau dibeli dahulu untuk persediaan. Pembeli Gaharu Bahwa jasa bank itu tidak dapat disimpan adalah bukan merupakan masalah kalau permintaan itu bersifat teratur karena sangat mudah mengatur pelayanan sebelumnya. Namun jika permintaan mengalami fluktuasi, bank mengalami kesulitan. Keinginan nasabah untuk dilayani 24 jam dapat disediakan bank melalui ATM (Authomatic Teller Machine), phone banking, atau internet banking.
Pembeli Gaharu Manajemen bank menyusun strategi menghadapi sifat jasa yang tidak tahan lama ini. Bank perlu menyesuaikan agar terdapat keseimbangan antara jumlah permintaan dengan ketersediaan petugas dalam melayani nasabah. Hal ini dapat diantisipasi dengan menyediakan alat bantu layanan (jasa pelengkap) seperti komputer, ATM, sistem on line. Dalam hal ini bank dapat mempekerjakan karyawan paruh waktu yang melayani nasabah pada periode puncak misalnya pada saat menerima setoran-setoran kuliah dari mahasiswa, pembayaran rekening telepon, listrik ataupun pada saat bank melakukan pembayaran gaji dan pensiun kepada nasabah. Pembeli Gaharu Jika ini dilakukan bank maka pada periode puncak tersebut, transaksi-transaksi reguler tidak akan terganggu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar