Rabu, 07 September 2016

Tempat Jual Gaharu di Poso dan sekitarnya Sulawesi tengah

Anda pengolah gaharu atau pencari gaharu? berada di wilayah poso sulawesi tengah dan sekitarnya? anda mempunyai kayu gaharu kelas bagus yaitu kelas Super dan AB 1. Kami akan membelikyna dengan harga yang pantas. Silahkan kontak kami untuk melakukan Transaksi:



-------------------------------------------------------------------------------------






























































Tempat Jual Gaharu di Poso dan sekitarnya Sulawesi tengah Kelompok  kedua, kejahatan yang muncul setelah adanya Internet, di mana sistem komputer sebagai korbannya. Jenis kejahatan dalam kelompok ini makin bertambah seiring dengan kemajuan teknologi informasi itu sendiri. Salah satu contoh yang termasuk dalam kejahatan kelompok kedua adalah perusakan situs Internet, pengiriman virus atau program – program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer tujuan.
Indonesia saat ini merupakan salah satu negara yang telah terlibat dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi, yang dibuktikan juga dengan sebanyak 20 juta pengguna internet pada tahun 2007, banyaknya pengguna internet dalam pengertian positif disamping banyaknya juga penyalahgunaan internet itu sendiri. Sesuai dengan catatan Asosiasi Penyelenggaraan Jasa Internet Indonesia, kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus. Itu meliputi spam (penyalahgunaan jaringan teknologi informasi), open proxy (memanfaatkan kelemahan jaringan) dan carding ( menggunakan kartu kredit orang lain untuk memesan barang secara on line) yang memiliki urutan ke dua di dunia setelah Ukraina. Data dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menunjukkan, sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp. 30 Milyar per tahun.11
Sehubungan dengan tindak pidana di dunia maya yang terus berkembang, pemerintah telah melakukan kebijakan  dengan terbitnya Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diundangkan pada tanggal 21 Apri 2008.12 Undang-undang ITE merupakan payung hukum pertama  yang mengatur khusus terhadap dunia maya (cyber law) di Indonesia.
Substansi/materi yang diatur dalam UU ITE ialah menyangkut masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan usaha-usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan hukum Internasional serta azas Cybercrime. Undang-undang tersebut mengkaji cyber case dalam beberapa sudut pandang secara komprehensif dan spesifik, fokusnya adalah semua aktivitas yang dilakukan dalam cyberspace seperti perjudian, pornografi, pengancaman, penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media internet  serta akses komputer tanpa ijin oleh pihak lain (cracking) dan menjadikan seolah dokumen otentik (phising) .
Tempat Jual Gaharu di Poso dan sekitarnya Sulawesi tengah Berbagai komentar di media televisi, surat kabar, majalah maupun di komunitas dunia maya  bermunculan terhadap keluarnya UU ITE. Pada saat seminar dan sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diadakan BEM Fasikom Universitas Indonesia13 , beberapa masalah yang diangkat oleh para peserta seminar seperti pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang dianggap membelenggu kebebasan berekspresi,
11
   Majalah Gatra No.23 Tahun XIV17-23 April 2008,hal.91
12
  Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang inforamsi dan Transaksi Elektronik, Diundangakan tanggal 28 April 2008, Lembaran Negara No.58.
13
Diakses dari http://www.detik.com pada tanggal 20 Mei 2008.
pasal mengenai pornografi, kesiapan aparat  serta belum termuatnya aturan terhadap spamming, warm juga virus komputer di dalam undang-undang tersebut.
Opini yang bersifat pro maupun kontra terhadap pemidanaan di dunia maya memang wajar dalam iklim demokrasi serta kebebasan berpendapat sekarang ini. Pemidanaan terhadap larangan-larangan di dalam UU ITE dikarenakan kegiatan di alam maya (cyber) meskipun bersifat virtual tetapi dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi konvensional untuk dapat dijadikan obyek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual tetapi berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik, dengan demikian subyek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. 14
Tempat Jual Gaharu di Poso dan sekitarnya Sulawesi tengah Menurut Barda Nawawi Arief (BNA) kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Jadi pada hakekatnya, kebijakan kriminalisasi terhadap tindak pidana teknologi informasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), dan oleh karena itu termasuk bagian dari “kebijakan hukum pidana” (penal policy), khususnya kebijakan formulasinya.  Selanjutnya menurut BNA kebijakan kriminalisasi bukan sekedar kebijakan menetapkan/ merumuskan/ memformulasikan perbuatan apa yang dapat dipidana (termasuk sanksi pidananya), melainkan juga mencakup masalah bagaimana kebijakan formulasi/legislasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar