Selasa, 10 Juni 2014

Tempat Jual Kayau Gaharu di Banjarmasin

Tempat Jual Kayau Gaharu di Banjarmasin
Tempat Jual Kayau Gaharu di Banjarmasin Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------
































.Please Read this Inform
Tempat Jual Kayau Gaharu di Banjarmasin Dalam  hal  ini  Penulis  akan menguraikan Hak  perwalian anak  apabila terjadi perceraian dengan mengambil 2 putusan di Pengadilan  Negeri  Semarang dan Pengadilan Agama Semarang. Analisa kasus  1 dilaksanakan  berdasarkan pada ketentuan yang  terdapat  dalam UU  No.1 Tahun  1974,  Kompilasi  Hukum  Islam dan UU  No.1 tahun  1974  tentang Perkawinan. Undang – Undang  Perkawinan  tersebut jelas  telah  menghapus  berbagai macam ketentuan  hukum perkawinan untuk berbagai macam  golongan warganegara dan untuk  berbagai macam  golongan  sejauh  telah diatur  dalam UU ini  di  satu  pihak dan  memperlakukan hukum  masing – masing  Agama dan Kepercayaannya itu  menjadi  hukum  positif  untuk  perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan  perkawinan  di pihak  lain termasuk  perceraian yang berlaku untuk  semua WNI.
Tempat Jual Kayau Gaharu di Banjarmasin Kalimantan Selatan UU  Perkawinan  ini dalam hal perceraian, menganut  prinsip  mempersulit terjadinya perceraian dalam pengertian  hukum diatas. Perceraian dapat memberikan  pengaruh  baik atau buruknya dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu selain perkawinan, perceraian perlu  juga dimengerti dan dipahami  dengan sempurna  di setiap  orang, agar  perceraian  tidak  lagi  menjadi permainan atau dipermainkan oleh anggota  masyrakat  demi  kebahagiaan, kesejahteraan dan  ketentraman  keluarga.
Perceraian  adalah suatu malapetaka,  tapi suatu  malapetaka yang  perlu untuk  tidak  menimbulkan  malapetaka lain yang  lebih berat  bahayanya. Perceraian hanya dibenarkan penggunaannya dalam  keadaan  darurat  memimbulkan mudharat yang  lebih  besar. Karena itu  perceraian adalah pintu daruratnya sebuah perkawinan  demi keselamatan  bersama.
2. Pelaksanaan Hak  Perwalian Anak  Sebagai Akibat  Dari Perceraian
Tempat Jual Kayau Gaharu di Banjarmasin Kehebohan sering sekali terjadi  setelah sepasang suami – isteri  bercerai. Salah satu isu  heboh  yang  sering  menjadi masalah  adalah adalah Hak  Perwalian terhadap anak. Proses penentuan  Hak  Perwalian anak tidak  hanya menimbulkan efek  stress bagi orang tua,  tapi juga  traumatis  bagi  anak – anak  yang  nantinya akan  berpengaruh terhadap  sikap dan perilaku anak tersebut dalam masa pertumbuhan atau  dalam  masa  perkembangan jiwa anak itu  sendiri.
Dengan  demikian  perceraian  merupakan  suatu hal  yang akan membawa dampak  negatif terhadap  masa depan anak, apalagi  anak yang pada masa kecilnya  sudah tidak merasakan kasih  sayang dari  kedua orang  tuanya  yang  telah berpisah.
Atas dasar itu  pertimbangan  komprehensif menjadi keharusan  bagi  suami – isteri  yang  telah  bercerai serta  lembaga – lembaga  hukum  terkait sebelum menghasilkan  putusan  tentang  perwalian  terhadap anak.
Kalau perceraian telah memasuki tingkat  yang tidak dapat dicabut kembali, maka yang  akan menjadi  masalah adalah  anak – anak  yang  masih  di bawah umur,  yaitu  anak -  anak  yang belum dewasa. Siapakah  diantara  suami  dan isteri  yang  berhak memelihara dan mengasuh  anak tersebut.   Namun  dalam  perkara  ini  ada  yang  lebih  berhak  memelihara anak  tersebut adalah  isteri ( ibu )  sebagai dalil  bahwa  ibu yang  lebih  berhak daripada  ayah ( suami ) atas  hadhanah  si anak jika ada  sengketa  tentang  hak tersebut. Hal  ini justru demi melihat kemaslahatan dari si anak, karena itu  anak boleh diserahkan kepada ibu walaupun si ibu sudah  bersuamikan orang lain. Kalau kepentingan ( kemaslahatan ) si  anak terganggu  karena  ibunya bersuamikan orang lain, maka  ayahnyalah yang  lebih berhak memelihara  si anak. Jadi  ibu  lebih berhak  memelihara si anak selama Hakim  masih memandang belum ada sebab yang menyebabkan si  ayah lebih patut memelihara dan mengasuh anak itu. 
Masyarakat di  Kota Semarang  pada  umumnya  telah  mengenal  perwalian anak melalui  praktek  di pengadilan. Tapi menurut hasil wawancara  penulis dengan Bapak Edhi Sudharmuhono Hakim
di  Pengadilan Negeri Semarang  beliau mengatakan  bahwa keputusan  perwalian anak itu ditentukan  berdasarkan hakim.   1 Bisa saja seorang  anak itu di bawah perwalian  seorang ayah,  jika ibunya  oleh Pengadilan  dinyatakan  tidak  sanggup untuk  memelihara  anak  baik  karena  faktor biaya  maupun faktor lainnya  seperti  tingkah  laku ibunya dianggap tidak layak atau  secara  moral ibunya  dianggap  tidak  pantas  untuk memelihara  anak tersebut. Hal  ini senada dengan  apa yang  dinyatakan  oleh Ibu  Andi Muliani,SH.   Hakim
Tempat Jual Kayau Gaharu di Banjarmasin Pengadilan Agama Semarang menyatakan bahwa dalam praktek  di Pengadilan Agama Hak  Perwalian jatuh ke tangan  ayah atau si  ibu tergantung  pada putusan hakim di pengadilan, dalam hal ini  pengadilan mempertimbangkan  sikap dan perilaku dari  ibu  serta umur.2
Seringkali dalam kenyataannya  salah satu orang tua dan wali yang mendapatkan hak perwalian ternyata tidak dapat  melaksanakan kewajibannya juga tenyata sangat melalaikan  kewajibannya sehingga  menyebabkan  kepentingan  anak menjadi terabaikan  dan  penguasaan  terhadap anak menjadi  tidak  jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar