Sabtu, 17 Mei 2014

Tempat Jual Gaharu dan Beli Gaharu

Tempat Jual Gaharu dan Beli Gaharu
Tempat Jual Gaharu dan Beli Gaharu Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia


-------------------------------------------------------------------------------------------































.Please Read this Inform
Tempat Jual Gaharu dan Beli Gaharu hubungan kerja antara  agen / perusahaan penyedia jasa kerja, tenaga kerja dan perusahaan yang memberikan pekerjaan selanjutnya diartikan sebagai sebuah sistem kerja (yang sudah ada yaitu sistem kerja tetap ataupun sistem kerja kontrak), dalam kutipan tersebut tampak bahwa buruh menjadi fleksibel untuk dikeluarkan atau ditukar dengan yang baru, hal ini mengindikasikan bahwa hubungan antara buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan adalah hubungan tidah langsung
(3) Artikel dengan judul “Nasib Buruh dan Outsourcing di Perusahaan” 29) dalam program talkshow “Debat Mahasiswa” kerjasama STIKOM Bandung dan RRI Bandung yang diselenggarakan pada tanggal 29 April 2008, disebutkan bahwa:
……menyoal keberadaan sistem outsourcing yang kini dipraktekkan oleh banyak perusahaan…….
Peserta diskusi yang setuju dengan konsep ini menilai outsourcing dapat mendorong efisiensi di tubuh perusahaan. Sedangkan mahasiswa yang menolak konsep ini menganggap outsourcing sangat berpihak pada pemilik modal sekaligus merugikan hak buruh.
Selain persoalan sistem outsourcing, juga didiskusikan isu upah buruh di Indonesia yang masih belum sepadan dan dapat membuat buruh sejahtera.
“Debat Mahasiswa” akhirnya bersepakat, masalah buruh bukan semata persoalan outsourcing. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk
29) Artikel dengan judul “Nasib Buruh dan Outsourcing di Perusahaan” dalam program talkshow “Debat Mahasiswa” kerjasama STIKOM Bandung dan RRI Bandung yang diselenggarakan pada tanggal 29 April 2008
menyelesaikan persoalan buruh ini. Selain aturan kerja, upah buruh dan jenjang
karir, penting juga dirumuskan paradigma sistem perburuhan yang tidak semata
mengacu pada sistem kapitalisme
Dalam artikel tersebut di atas memberikan gambaran tentang perlunya
pemahaman  mekanisme outsourcing yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan
tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat yaitu perusahaan pemberi
pekerjaan, perusahaan penerima pekerjaan dan tenaga kerja/buruh sehingga dapat
dihindari terjadinya klaim-klaim dan perselisihan antar pihak. 
2.2.2. Dasar Hukum Outsourcing
Outsourcing  dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing  di Indonesia diatur dalam:
1    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan
2    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep-100/Men/VI/2004 tanggal 21 Juni 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
3    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep-101/Men/VI/2004 tanggal 21 juni 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
4    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep-220/Men/X/2004 tanggal 19 Oktober 2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi

Tempat Jual Gaharu dan Beli Gaharu disebutkan bahwa outsourcing  sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Pasal 64 adalah dasar dibolehkannya outsourcing. Dalam pasal 64 dinyatakan bahwa: “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.” 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar