Selasa, 13 Mei 2014

Jual Gaharu 2015

Jual Gaharu 2015
Jual Gaharu 2015 Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------






























.Please Read this Inform
Jual Gaharu 2015 Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, Majelis Pengawas Notaris yaitu Majelis Pengawas yang tugasnya memberi pembinaan dan pengawasan kepada notaris dalam menjalankan jabatan profesinya sebagai pejabat umum yang senantiasa meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerjanya sehingga dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi penerima jasa Notaris dan masyarakat luas20 Undang-Undang Nomor.30 Tahun 2004 Tentang Jual Gaharu 2015  Jabatan Notaris. Pasal 1 ayat (6).
2     Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris. Pasal 1 ayat (1).
3     Nomor 3 Bagian Tujuan,op.cit, hal.14.

Jual Gaharu 2015 Menurut Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Notaris, Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.21 Jual Gaharu 2015 Menurut Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun 2007 Tentang Pengambilan  Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris, yang dimaksud dengan Majelis Pengawas Daerah adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris yang berkedudukan di Kabupaten atau kota.22
2.    Tingkatan Majelis Pengawas Notaris  
Dalam Pasal 68, Pasal 69 ayat (1), Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 76 ayat
(1) Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang tingkatan-tingkatan Majelis Pengawas Notaris, yaitu: 
1    Majelis Pengawas Daerah Notaris berkedudukan di kota atau kabupaten; 
2    Majelis Pengawas Wilayah Notaris dibentuk dan berkedudukan di Ibukota Propinsi;
3    Majelis Pengawas Pusat Notaris dibentuk dan berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia23
Jual Gaharu 2015 Unsur-Unsur Majelis Pengawas Notaris  Unsur-unsur Majelis Pengawas Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Tentang Jabatan Notaris, yaitu:  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Notaris, Majelis Pengawas Notaris. Pasal 1 ayat (6). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun 2007 Tentang Pengambilan  Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris. Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor.30. Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal 68 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), Pasal 76 ayat (1).  Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;  Organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;  Jual Gaharu 2015 Ahli Akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.24

Jual Gaharu 2015 Menurut Surat Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. C.HT.03.10-05. Tentang Pembentukan Majelis Pengawas Daerah Notaris:  Pada Nomor 7.1 disebutkan bahwa pembentukan Majelis Pengawas Daerah Notaris yang berkedudukan di Ibukota Provinsi, keanggotaannya terdiri dari:   Unsur Pemerintah adalah pegawai Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/ Kota setempat dan Pegawai Balai Harta Peninggalan bagi daerah yang ada Balai Harta Peninggalan;  Unsur Organisasi Notaris adalah anggota Notaris yang diusulkan oleh pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia setempat;  Unsur Ahli/ Akademisi adalah staf pengajar/ dosen dari fakultas hukum universitas negeri/ swasta atau perguruan tinggi ilmu hukum setempat.    Jual Gaharu 2015 Pada Nomor 7.2 disebutkan bahwa pembentukan Majelis Pengawas Daerah Notaris yang tidak berkedudukan di ibukota provinsi, keanggotaannya terdiri atas:  Unsur Pemerintah adalah pegawai Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat;   Unsur Organisasi Notaris adalah Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia setempat;  Unsur Ahli/ Akademisi adalah staf pengajar/ dosen dari Fakultas Hukum Universitas Negeri/ Swasta atau perguruan tinggi Ilmu Hukum setempat.25 Undang-Undang Nomor.30. Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal 67 ayat (3).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar