Rabu, 23 April 2014

Gaharu Wood Oudh seller gaharu dan buyer gaharu

Gaharu Wood Oudh seller gaharu dan buyer gaharu
Gaharu Wood Oudh seller gaharu dan buyer gaharu Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------






























.Please Read this Inform
Gaharu Wood Oudh seller gaharu dan buyer gaharu Pasal 1 ayat (5) kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang memberikan pengertian Pejabat Lelang (Vendumeester sebagaimana dimaksud dalam VR) adalah orang yang khusus deberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat Lelang merupakan salah satu pihak yang harus hadir dalam pelaksanaan lelang, karena jika lelang dilaksanakan tanpa kehadiran Pejabat Lelang, kecuali untuk lelang tertentu seperti lelang ikan dan lelang Perum Pegadaian, pelaksanaan lelang tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan penjualan.
Pelaksanaan penjualan secara lelang diawasi seorang Pengawas Lelang Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklal Lelang, Gaharu Wood Oudh seller gaharu dan buyer gaharu pengertian Pengawas Lelang adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk mengawasi pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang/Kantor Lelang. Pengawas Lelang ini merupakan atasan langsung dari Pejabat Lelang, yaitu Kepala Kantor, yang bertanggung jawab atas dipatuhinya peraturan-peraturan lelang oleh Pejabat Lelang sebagaiman pelaksanaan lelang dalam acara lelang. Pengawasan yang dilakukan meliputi pengawasan administrasi, keuangan dan bertindak sebagai pemutus bila terlibat perselisihan.4
Pada kondisi tertentu, pihak Penilai dan Bank ikut terlibat. Kondisi tertentu yang dimaksud antara lain:
a.    Apabila yang dilelang berupa benda antik, lukisan, hotel atau gedung mewah sehingga diperlukan kehadiran Penilai profesional untuk
4 Ibid, hal. 97
Gaharu Wood Oudh seller gaharu dan buyer gaharu melakukan penilaian harga barang-barang tersebut yang akan dijadikan sebagai pedoman harga limit. Semua lelang ada Pihak Penilai, tetapi Penilai ini ada yang merupakan:
    1.    Penilai internal yaitu: -Penilai yang ditunjuk oleh pemohon, dan -Untuk lelang PUPN maka Penilai dari KP2LN (dilakukan oleh
    Seksi Pengelolaan Barang Jaminan) yang hanya menilai barang sitaan yang akan dilelang.
2    Penilai independent yaitu:

-    Penilai yang profesional yang ditunjuk untuk kondisi tertentu yang telah disebutkan di atas.
b.    Kondisi yang lain adalah apabila pembeli membayar tidak dengan uang tunai tapi dengan cek, maka pihak Bank yang diyunjuk adalah Bang anggota kliring. Pada dasarnya pembayaran hasil  lelang dengan uang tunai, tetapi dengan ijin Kepala KP2LN Pembeli dapat membayar dengan cek.
2.2.3 Tata Cara Lelang
Pasal 2 ayat (1) dan2 VR menetapkan ” Seseorang yang menghendaki mengadakan penjualan dimuka umum, memberitahukahal itu pada Juru Lelang atau ditempat-tempat Gaharu Wood Oudh seller gaharu dan buyer gaharu yang dalam kantor ada pemegang buku, pada pemegang buku, dengan menyampaikan pada hari atau hari-hari kapan penjualan ingin diadakan. Permintaan ditulis dalam daftar, dari mana yang berkepentingan atas permintaannya dapat melihatnya”.
Pasal 2 ayt (1) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan setiap Penjual yang bermaksud melakukan penjualan secara lelang mengajukan permohonan lelang secara tertulis disertai dengan dokumen yang disyaratkan Kepala Kantor Lelang.
Pasal 6 ayat (1) Permenkeu Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Juklak lelang menyatakan Penjual yang bermaksud melakukan penjualan secara lelang mengajukan surat permohonan lelang secara tertulis kepada Kepala KP2LN atau Pemimpin Balai lelang disertai dengan dokumen persyaratan lelang.
Tata cara lelang ditetapkan Direktorat Piutang dan Lelang Negara dalam keputusan Nomor 38/PL/2002 tentang Tata Cara Administrasi dan Lelang Negara yang meliputi tahapan:
1.    Pesiapan Lelang
     a.    Gaharu Wood Oudh seller gaharu dan buyer gaharu Berdasarkan Pasal 1(a) Penjual mengajukan permohonan lelang secara tertulis kepada Kepala KP2LN dengan dilampiri dokumen persyaratan lelang. Berdasarkan Pasal 2 keputusan DJPLN Nomor 35/PL/2002 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum terdiri dari salinan?fotocopy Surat Keputusan Penunjukan Penjual, syarat lelang dari Penjual (apabila ada) dan daftar barang yang akan dilelang. Dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus, berdasarkan Pasal 3 keputusan tersebut berbeda pada setiap jenis lelang, antara lain untuk:
    Lelang barang milik Pemerintah Pusat/Daerah dipersyaratkan adanya salinan/fotocopy Surat Keputusan Penghapusan dari Menteri?Ketua lembaga/kepala Daerah/Pejabat yang bewenang, salinan/fotocopy Surat keputusan tentang Pembentukan Panitia Lelang, dan asli dan fotocopy bukti kepemilikan hak.
    Lelang barang milik BUMN/BuMD dokumen khususnya adalah salinan/fotocopy Surat Keputusan Persetujuan Penghapusan Barang dari Menteri yang Gaharu Wood Oudh seller gaharu dan buyer gaharu bersangkutan/Dewan Komisaris atau kepala Daerah/Kepala DPRD, salinan/fotocopy Surat Keputusan Penghapusan dari Direksi/Kepala Daerah, salinan/fotocopy bukti kepemilikan hak.
    Lelang BPPN syaratnya terhadap aset dalam restrukturisasi yang bukan berasal dari sitaan BPPN termasuk aset milik Bank Taka Over (BTO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan Bank Dalam Likuidasi (BDL) dokumennya berupa surat Keputusan Penjualan Barang dari Ketua BPPN dan bukti kepemilikan atas barang yang akan dilelang, terhadap aset dalam restrukturisasi yang berasal dari sitaan BPPN, dokumennya berupa salinan/fotocopy Surat Paksa, salinan/fotocopy Surat Keputusan Penyitaan, salinan/fotocopy Berita Acara Sita, salinan/fotocopy Surat Keputusan Penjualan Barang Sitaan dan Bukti kepemilikan atas barang yang akan dilelang. Dalam hal bukti kepemilikan dimaksud tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan dengan disertai alasan.
   Gaharu Wood Oudh seller gaharu dan buyer gaharu  Lelang Sukarela, disyaratkan adanya surat kuasa untuk menjual dari Pemilik apabila Penjual bukan Pemilik, surat pernyataan dari Pemilikbahwa barang tidak dalam sengketa, surat pernyataan dari Penjual yang akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata atau tuntutan pidana, dan asli dan fotocopy bukti kepemilikan hak.
     b.    Pasal1(b) Surat Permohonan Lelang dicatat dalam buku agenda surat masuk kemudian dibuat tanda terima untuk Permohonan Lelang.
     c.    Pasal 1 (c) sampai (1) berkas Permohonan Lelang, tanda terima dan lembar disposisi disampaikan kepada Kepala KP2LN yang kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Lelang/Kepala Seksi Lelang untuk melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen persyaratan lelang, melaporkan hasil penelitian tersebut, mengusulkan nama Pejabat Lelang yang akan melaksanakan lelang dengan dilampiri konsep surat kepada Penjual yang berisi penetapan hari/tanggal lelang, permintaan untuk membuat Gaharu Wood Oudh seller gaharu dan buyer gaharu Pengumuman Lelang dan menyampaikan bukti pengumumannya kepada KP2LN, serta permintaan kepada Penjual untuk memberitahukan rencana pelaksanaan lelang kapada penghuni (khusus barang tidak bergerak).
     d.    Pasal 1 (m) Sampai (q) pejabat lelang melengkapi dokumen persyaratan lelang berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kantor Pertanahan apabila dipersyaratkan, bukti Pengumuman Lelang yang telah disampaikan oleh Penjual, dan Nilai Limit selambat-lambatnya pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang.

2.    Pelaksanaan Lelang
    Gaharu Wood Oudh seller gaharu dan buyer gaharu a.    Pasal 12 berisi bahwa Pejabat Lelang melaksanakan lelang dengan tata cara membuka pelaksanaan lelang, apabila dipandang perlu kepada Penjual diberi kesempatan untuk memberi penjelasan tambahan, membacakan Kepala Risalah lelang, menerima Nilai Limit dalam amplop tertutup dari penjual, memberi kesempatan kepada  peserta lelang, obyek lelang dan lain-lain. Didalam hal lelang dilaksanakan secara tertulis, Pejabat Lelang membagi formulir surat penawaran kepada  peserta lelang untuk diisi penawarannya oleh peserta lelang. Didalam hal tentang dilaksanakan secara lisan, Pejabat lelang menawarkan objek lelang kepada peserta lelang dengan cara naik-naik dimulai dari Nilai Limit. Peserta lelang yang mengajukan penwaran tertinggi dan telah mencapai nilai limit disahkan sebagai Pembeli oleh Pejabat lelang.
     b.    Pasal 17 menyatakan bahwa Pembeli wajib melunasi pembayaran uang hasil lelang selambat-lambatnya 3(tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, kecuali mendapat dispensasi pembayaran uang hasil lelang. Gaharu Wood Oudh seller gaharu dan buyer gaharu Berdasarkan Pasal 18 semua surat-surat yang berkaitan dengan persyaratan lelang dan disebut dalam Risalah Lelang dilampirkan dalam Minut Risalah lelang, diberi nomor urut lampiran, nomor dan tanggal Risalah lelang serta tanda tangan pejabat Lelang, kemudian dijahit/dijilid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar