Rabu, 09 April 2014

Gaharu, kayu gaharu jual gaharu dan beli gaharu

Gaharu, kayu gaharu jual gaharu dan beli gaharu
Gaharu, kayu gaharu jual gaharu dan beli gaharu Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------






























.Please Read this Inform
Gaharu, kayu gaharu jual gaharu dan beli gaharu Pasal 1553 KUHPerdata, dalam sewa menyewa itu resiko mengenai barang yang disewakan dipikul oleh si pemilik barang, yaitu pihak yang menyewakan.  Pengertian resiko diatur dalam Buku III KUHPerdata pada Bagian Umum dari Hukum Perjanjian. Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian.
Peraturan tentang resiko sewa menyewa tidak begitu jelas diterangkan dalam KUHPerdata seperti halnya resiko dalam jual beli yang diatur dalam Pasal 1460 dimana dengan terang dipakai kata "tanggungan" yang berarti resiko. Resiko sewa menyewa tesebut harus disimpulkan dari pasal 1553 KUHPerdata.
Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa barang yang disewa itu musnah karena suatu peristiwa yang terjadi diluar kesalahan salah satu pihak, maka perjanjian sewa menyewa gugur demi hukum. Dari perkataan gugur demi hukum inilah kita Gaharu, kayu gaharu jual gaharu dan beli gaharu simpulkan bahwa masing-masing pihak sudah tidak dapat menuntut sesuatu apa dari pihak lawannya, hal mana berarti bahwa kerugian akibat musnahnya barang yang dipersewakan dipikul sepenuhnya oleh pihak yang menyewakan. Hal ini memang suatu peraturan resiko yang sudah setepatnya karena pada asasnya setiap pemilik barang wajib menanggung segala resiko atas barang miliknya.
Sebagaimana diketahui Pasal 1545 tersebut meletakkan resiko pada pundak masing-masing pemilik barang.
d. Berakhirya Sewa Menyewa
Gaharu, kayu gaharu jual gaharu dan beli gaharu Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, perjanjian sewa menyewa akan berakhir bila didalamnya terkandung syarat batal dan ternyata syarat itu terpenuhi. Dalam hal perjanjian sewa tersebut dilakukan secara tertulis, maka perjanjian sewa menyewa akan berakhir deni hukum apabila waktu telah lampau seperti disebutkan dalam Pasal 1570 KUHPerdata, tanpa diperlukannya yang ditentukan suatu pemberhentian untuk itu.
Sebaliknya, jika tidak dibuat secara tertulis, maka sewa menyewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan jika pihak lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan seperti dimaksudkan dalam Pasal 1571 KUHPerdata. Jika tidak ada pemberitahuan seperti itu, maka dianggap bahwa perjanjian sewa menyewa tersebut diperpanjang untuk waktu yang sama. Dengan demkian perjanjian sewa menyewa tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian. Tidak dapat diakhiri oleh pihak yang menyewakan dengan alasan akan Gaharu, kayu gaharu jual gaharu dan beli gaharu dipakai sendiri, kecuali ditentukan lain. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1579 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebelumnya.
2.6. Definisi Tanah dan/atau Bangunan
Sebutan tanah dalam bahasa kita dapat dipakai dalam berbagai arti, maka dalam penggunaannya perlu diberi batasan agar diketahui dalam arti apa istilah tersebut digunakan.
Menurut Prof. DR. AP. Parlindungan, S,H. tanah itu hanya merupakan salah satu bagian dari bumi disamping ditanam di bumi atau di tubuh bumi. Jika dikaji Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, maka dinyatakan bahwa bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang terbatas.11
Gaharu, kayu gaharu jual gaharu dan beli gaharu Dalam hukum tanah, kata sebutan "tanah" dipakai dalam arti yuridis sebagai suatu pengertian yang telah diberi batasan resmi oleh Undarig-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa atas dasar hak menguasai dari negara…... ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang. 
11 AP. Parlindungsn, “Pendaftaran Tanah di Indonesia”, CV. Mandar Maju, 1999, hal 20.
Dengan demikian jelaslah, bahwa tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi (ayat 2), sedangkan hak atas tanah adalah hak sebagian tertentu permukaan bumi yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar.
Tanah diberikan kepada dan dipunyai oleh orang dengan hak-hak yang disediakan oleh UUPA, adalah untuk digunakan atau dimanfaatkan, diberikannya dan dipunyainya tanah dengan hak-hak tersebut tidak akan bermakna jika penggunaannya terbatas Gaharu, kayu gaharu jual gaharu dan beli gaharu hanya pada tanah sebagai permukaan bumi saja. Untuk keperluan apapun, tidak bisa tidak, pasti diperlukan juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada dibawahnya dan air serta ruang yang ada diatasnya.
Oleh karena itu, dalam ayat (2) dinyatakan bahwa hak-hak atas tanah bukan hanya memberikan wewenang untuk memperguanakan sebagian tertentu permukaan bumi yang bersangkutan, yang disebut tanah, tetapi juga tubuh bumi yang ada dibawahnya dan air serta ruang yang ada diatasnya.
Tanah, bumi dan air serta ruang yang dimaksudkan itu bukan kepunyaan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Ia hanya diperbolehkan menggunakannya dan itupun dibatasi seperti yang dinyatakan dalam Pasal 4 ayat
(2) UUPA, dengan kata-kata sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut Undang-Undang ini dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. 
Gaharu, kayu gaharu jual gaharu dan beli gaharu Sedalam berapa tanah itu boleh digunakan dan setinggi berapa ruang yang ada diatasnya boleh digunakan, ditentukan oleh tujuan penggunaannya dan batas-batas. Kewajaran perhitungan teknis kemampuan tubuh buminya sendiri, kemampuan pemegang haknya serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Dalam hukum tanah negara-negara yang menggunakan asas Accessie atau asas perlekatan, bangunan dan tanaman yang ada diatasnya dan merupakan satu kesatuan dengan tanah merupakan satu kesatuan dengan tanah merupakan "bagian" dari tanah yang bersangkutan. Maka hak atas tanah dengan sendirinya karena hukum meliputi juga pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah yang dihaki, kecuali jika ada kesepakatan lain dengan pihak yang membangun atau menanaminya. Perbuatan hukum mengenai tanah dengan sendirinya, karena hukum melipti juga tanaman dan bangunan yang ada diatasnya.
Umumnya bangunan dan tanah yang ada di atas tanah adalah milik yang empunya tanah. Tetapi, hukum tanah kita menggunakan asas hukum adat, Gaharu, kayu gaharu jual gaharu dan beli gaharu  yang disebut asas pemisahan horisontal. Bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah, maka hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada diatasnya.
Perbuatan hukum mengenai tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman milik yang empunya tanah. Jika perbuatan hukumnya dimaksudkan meliputi juga bangunan dan tanamannya, maka hal itu secara tegas harus dinyatakan dalam akta yang membuktikan dilakukannya perbuatan hukum yang bersangkutan. Perbuatan hukum yang dilakukan bisa meliputi tanahnya saja, atau hanya meliputi bangunan dan tanamannya saja yang kemudian dibongkar (adol bedol) atau tetap berada di atas tanah yang bersangkuta (adol ngebergi). Perbuatan hukumnya pun juga bisa meliputi tanah berikut bangunan dan atau tanaman keras yang ada diatasnya, dalam hal mana apa yang dimaksudkan itu wajib secara tegas dinyatakan.12
2.7. Notaris sebagai Pejabat Umum
Gaharu, kayu gaharu jual gaharu dan beli gaharu Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Untuk menjamin kepastian. Ketertiban dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan. Peristiwa atau perbuatan hukum dan yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum
12 Boedi Harsono, “Hukum Agraria Indonesia”, Penerbit Djambatan, 1999, hal 18-20.
lainnya. Notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pe1ayanan hukum kepada masyarakat.
Penunjukan Notaris sebagai pejabat umum Gaharu, kayu gaharu jual gaharu dan beli gaharu yang berwenang membuat akta otentik berhubungan dengan ketentuan dalam Pasal 1868 KUHPerdata yang mengatakan bahwa :
“suatu akta otentik adalah yang sedemikian, yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh-atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat di mana itu dibuat.“
Untuk pelaksanaan Pasal 1868 KUHPerdata tersebut, pembuat undang-undang menunjuk Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik dengan menegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal 1 Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mendefinisikan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Gaharu, kayu gaharu jual gaharu dan beli gaharu Dengan demikian, orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib membayar pajak penghasilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar