Selasa, 25 Maret 2014

Pembeli Gaharu Cina Malaysia Hongkong taiwan

Pembeli Gaharu Cina Malaysia Hongkong taiwan
Pembeli Gaharu Cina Malaysia Hongkong taiwan Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia



-------------------------------------------------------------------------------------------































.Please Read this Inform
Pembeli Gaharu Cina Malaysia Hongkong taiwan Transaksi ekspor-impor adalah transaksi perdagangan internasional (International Trade) yang sederhana dan tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang bertempat di negara yang berbeda.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 146/MPP/IV/99 tanggal 22 April 1999 tentang Ketentuan Umum di bidang Ekspor maka diperoleh pengertian ekspor, yaitu kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sesuai peraturan dan perundang-undang yang berlaku. Sedangkan pengertian impor adalah perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud adalah ketentuan ekspor impor yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menurut Pasal 1 butir 13 UU No. 10 Tahun 1995, Pembeli Gaharu Cina Malaysia Hongkong taiwan definisi dari Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sedangkan dalam butir 14 disebutkan definisi ekspor yaitu kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Mengenai transaksi ekspor-impor ini tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata maupun dalam KUH Dagang, akan tetapi secara umum ketentuan dalam KUH Perdata dalam Bab V Buku III dan ketentuan dalam KUH Dagang tetap berlaku bagi perdagangan ekspor–impor Indonesia.
Perjanjian jual beli yang dimuat dalam sales contract merupakan salah satu bentuk perjanjian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, maka perjanjian jual beli tunduk pada Hukum Perjanjian pada umumnya, yaitu yang diatur dalam:
1. Pasal 1313 KUH Perdata mengenai batasan perjanjian, yaitu:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih yang mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
2.    Pembeli Gaharu Cina Malaysia Hongkong taiwan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian. Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2    Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3    Suatu hat tertentu.
4    Suatu sebab yang hal.

3.    Pasal 1338 KUH Perdata tentang asas kebebasan berkontrak, yaitu:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat dua belah pihak, atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik
4.    Pasal 1457 KUH Perdata menyebutkan definisi perjanjian jual beli secara umum, di mana disebutkan jual beli adalah: Pembeli Gaharu Cina Malaysia Hongkong taiwan Suatu perjanjian timbal balik antara penjual dengan pembeli, dengan mana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu benda, sedangkan pihak pembeli mengikatkan diri untuk membayar harga benda sebagai yang telah diperjanjikan.
A.2. Perjanjian Dasar Transaksi Ekspor Impor Ekspor impor sebagai suatu rangkaian perbuatan perusahaan dalam jual beli barang tertentu senantiasa di awali dengan perjanjian. Perjanjian tersebut merupakan hasil dari kegiatan sebelumnya yang dilakukan oleh eksportir dan importir, yaitu penawaran dan permintaan. Kemudian kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam
Sales Contract yang merupakan kesepakatan antara eksportir dan importir untuk melakukan, perdagangan barang sesuai dengan persyaratan yang disepakati bersama dan masing-masing pihak mengikatkan diri untuk melaksanakan semua kewajiban yang ditimbulkannya. Dalam sales contract tercantum segala sesuatu yang diperjanjikan dan dibuat secara rinci dan tertulis yang menyangkut syarat perjanjian, uraian barang, pelaksanaan penyerahan barang serta cara pembayaran dan hal-hal penting lainnya. Pembeli Gaharu Cina Malaysia Hongkong taiwan Sales contract atau perjanjian jual beli harus mencantumkan cara pembayaran yang dilakukan apakah secara tunai atau kredit, bilamana pembayaran dilakukan dengan cara kredit ditentukan pula dengan atau tanpa letter of credit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar