Senin, 03 Februari 2014

Pembeli Kayu Gaharu Super King 2014

Pembeli Kayu Gaharu Super King 2014



Pembeli Kayu Gaharu Super King 2014 Kepada Rekan -rekan Supplier Kayu Gaharu di Seluruh Indonesia, Mohon diperhatikan hal dibawah ini sebelum menelepon atau menawarkan barang kepada kami :
  •     Kami tidak Membeli Kayu Gaharu Buaya,Gaharu dalam Bentuk Pohon
  •     Kami Membeli Gaharu dalam Bentuk Chips (kepingan), Lempengan dan Batangan untuk kelas  saba, AB dan Super dari jenis Beringin, Gaharu Cabut, Gaharu Sirsak dan Gaharu Cengkeh
  •     Untuk Kelas Kemedangan Kami hanya Membeli Medang yang sudah ada warna hitam dan Padat ( Medang Batu, dan atau Medang Lingkar / ada lingkar seperti obat nyamuk diujung kayunya). Untuk medang yang keropos ataupun lembek sebaiknya jangan tawarkan kepada kami.


Jika hal-hal diatas sudah anda perhatikan dan sesuai dengan kondisi anda dan Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Ramdani


Labsains Edu Media
Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa barat Indonesia
+62 812 20 421 431


------------------------------------------------------------------------------------














































Artikel Tambahan:

Pembeli Kayu Gaharu Super King 2014 Istilah kata jaminan berasal dari kata ‘jamin’ yang berarti tanggung, sehingga jaminan dapat diartikan sebagai tanggung.3 Dalam hal ini dimaksud adalah tanggungan atas segala perikatan dari seseorang seperti yang ditentukan dalam Pasal 1131 KUHPerdata maupun tanggungan atas perikatan tertentu dari seseorang seperti diatur dalam Pasal 1139-1149 KUHPerdata tentang piutang yang diistimewakan, Pasal 1150-1160 KUHPerdata tentang gadai, Pasal 1162-1178 tentang hipotek, Pasal 1820-1850 tentang penanggungan utang.
Jaminan sendiri lazimnya dikontruksikan sebagai perjanjian tambahan (accesoir). Sebagai perjanjian accesoir, perjanjian jaminan memperoleh akibat-akibat hukum antara lain :4
1    Adanya tergantung pada perjanjian pokok
2    Hapusnya tergantung pada perjanjian pokok;
3    Jika perjanjian pokok batal, maka perjanjian penanggungan ikut batal;
4    Jika perjanjian pokok hapus, maka perjanjian penanggungan ikut hapus;
5    Ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok.

6 3 Oey Hoey Tiong, Fiducia se ga nan Unsur-unsur Perikatan, Pembeli Kayu Gaharu Super King 2014 Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985, hal. 14.4 Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Pokok Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Perorangan, Liberty, Yogyakarta, 1980, hal 37.
Menurut Sutan Remy Sjahdeini, dalam jaminan terkandung beberapa asas, yaitu:5
1    Hak jaminan memberikan kedudukan yang didahulukan bagi kreditor pemegang hak jaminan terhadap para kreditor lainnya;
2    Hak jaminan merupakan hak accesoir terhadap perjanjian pokok yang dijamin dengan jaminan tersebut. Perjanjian pokok yang dijamin itu ialah perjanjian utang-piutang antara kreditor dan debitor;
3    Hak jaminan memberikan hak separatis bagi kreditor pemegang hak jaminan itu. Artinya, benda yang dibebani dengan hak jaminan itu bukan merupakan harta pailit dalam hal debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan;
4    Hak jaminan merupakan hak kebendaan. Artinya hak jaminan itu akan selalu melekat diatas benda tersebut kepada siapapun juga benda beralih kepemilikannya;
5    Pembeli Kayu Gaharu Super King 2014 Kreditor pemegang hak jaminan mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi atas hak jaminannya. Artinya kreditor pemegang hak jaminan itu berwenang menjual sendiri, baik berdasarkan penetapan pengadilan maupun berdasarkan kekuasaan yang diberikan undang-undang, benda yang dibebani dengan hak jaminan tersebut dan mengambil hasil penjualan tersebut untuk melunasi tagihannya kepada debitor;

5
 Sutan Remi Sjahdeini, hukum Kepailitan Memahami Failiissements-verordening, Pustaka Grafiti, Jakarta, 2002, hal 281-282
6.     Karena hak jaminan merupakan hak kebendaan, maka hak jaminan berlaku bagi pihak ketiga. Oleh karena hak jaminan berlaku bagi pihak ketiga, maka terhadap hak jaminan berlaku asas publisitas, yang artinya hak jaminan tersebut harus didaftarkan Pembeli Kayu Gaharu Super King 2014 dikantor pendaftaran hak jaminan yang bersangkutan. Sebelum didaftarkan hak jaminan itu bukan berlaku bagi pihak ketiga. Asas publisitas tersebut dikecualikan bagi hak jaminan gadai. Hal tersebut dapat dimengerti karena alasan-alasan sebagai berikut:
     a.     Bagi sahnya hak jaminan gadai benda yang dibebani dengan hak jaminan gadai itu harus diserahkan kepada kreditor pemegang hak jaminan gadai tersebut, dan hak jaminan gadai menjadi batal apabila benda yang dibebani dengan hak jaminan gadai itu terlepas dari penguasaan kreditor pemegang hak jaminan gadai tersebut;
     b. Benda yang dapat dibebani hak jaminan gadai hanya terbatas pada benda bergerak;
     c.     Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata menentukan bahwa terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga maupun tagihan yang tidak harus dibayar kepada si pembawa, maka barang siapa yang menguasai benda bergerak tersebut dianggap sebagai pemiliknya.

2.1.2. Jenis-jenis Jaminan
Pembeli Kayu Gaharu Super King 2014 Pada umumnya jenis-jenis jaminan sebagaimana dikenal Tata Hukum Indonesia dapat digolong-golongkan menurut cara terjadinya, menurut sifatnya, menurut objeknya, menurut kewenangan cara menguasainya, sebagai berikut:
1. Cara terjadinya
     a.    Jaminan yang lahir karena ditentukan oleh undang-undang dan jaminan yang lahir karena perjanjian. Jaminan yang ditentukan oleh undang-undang ialah jaminan yang adanya ditunjuk oleh undang-undang tanpa adanya perjanjian dari para pihak, misalnya adanya ketentuan undang-undang yang menentukan bahwa semua harta benda debitor baik benda bergerak maupun benda tetap, baik bendabenda yang sudah ada maupun yang masih akan ada menjadi jaminan bagi seluruhnya perutangan, Pembeli Kayu Gaharu Super King 2014 pembagian hasil penjualan dari benda-benda jaminan yang harus proporsional di antara para kreditor, jaminan jaminan yang pemenuhan piutangnya didahulukan ialah pemegang hak privilege, pemegang gadai dan pemegang hipotik.
     b.    Sementara hak jaminan yang timbul karena diperjanjikan terlebih dahulu diantaranya adalah: Hipotik, Gadai, Credietverbanad, Fiducia, Penanggungan (borgtocht), perjanjian garansi, perutangan tanggung menanggung.6

2.     Menurut Sifatnya
a.    Jaminan yang tergolong jaminan umum dan jaminan khusus
6
 Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak Istimewa, Gadai, Dan Hipotek, Prenada Media, Jakarta, 2005, hal. 64
Pembeli Kayu Gaharu Super King 2014 Jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditor dan menyangkut semua harta kekayaan debitor dan sebagainya disebut jaminan umum. Artinya benda jaminan itu tidak ditunjuk secara khusus dan tidak diperuntukan untuk seorang kreditor, sedangkan hasil penjualan benda jaminan itu dibagi-bagi diantara para kreditor seimbang dengan piutangnya masing-masing. Terhadap jaminan yang bersifat umum ini, walaupun telah ada ketentuan dalam undang-undang yang bersifat memberikan jaminan bagi perutangan debitor sebagaimana tercantum dalam Pasal 1131, Pasal 1132 KUH Perdata7,
     b.    dalam praktek seringkali para kreditor kurang merasa aman, karena itu para kreditor memerlukan jaminan yang dikhususkan baginya. Timbulnya jaminan Pembeli Kayu Gaharu Super King 2014 khusus ini sendiri karena adanya perjanjian antara kreditor dan debitor baik bersifat perorangan ataupun kebendaan.
     c.     Jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan yang bersifat perorangan. Tergolong jaminan yang bersifat kebendaan ialah: hipotik, gadai, fiducia. Sedangkan jaminan yang bersifat perorangan ialah: borgotcht (perjanjian penanggungan), perjanjian garansi. Hak kebendaan memberikan keleluasaan yang langsung terhadap bendanya, sedangkan hak perorangan menimbulkan hubungan langsung antara perorangan yang satu dengan yang

7 Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Op. Cit., hat 45-46
lain. Pembeli Kayu Gaharu Super King 2014 Tujuan dari jaminan yang bersifat kebendaan adalah memberikan hak verhaal kepada si kreditor terhadap hasil penjualan benda-benda tertentu dari debitor untuk pemenuhan piutangnya, yang mempunyai ciri-ciri:
     .    Mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu dari debitor;
     .    Dapat dipertahankan terhadap siapapun;
     .    Selalu mengikuti bendanya (droit de suite); dan
     .     Dapat diperalihkan.

d.     Sedangkan jaminan yang bersifat perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitor tertentu, Pembeli Kayu Gaharu Super King 2014 terhadap kekayaan debitor seumumnya.8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar