Senin, 13 Januari 2014

Pembeli Kayu Gaharu Cina Hongkong

Pembeli Kayu Gaharu Cina Hongkong
Pembeli Kayu Gaharu Cina Hongkong Kepada rekan-rekan  Suplier  Kayu Gaharu diseluruh Indonesia, Kami Sebagai pembeli kayu Gaharu siap melakukan kerjasama dengan sistem pembelian Tunai dari kayu Gaharu yang anda miliki.

Jika anda memiliki kayu gaharu dari alam jangan sungkan untuk mengontak kami. Kami akan memberikan informasi yang anda butuhkan. Semoga dengan adanya blog ini para petani tidak kesulitan untuk menjual kayu gaharu milikinya dengan harga yang pantas dan sesuai dengan harga pasar.

Untuk Tahap Pertama, prioritas kami adalah membeli :
1. Kayu Gaharu Super Alam
2. Selanjutnya Kelas dibawahnya

Untuk Lebih jelas silahkan Hubungi di 0812 20 421 431  ( Tidak SMS).

N. Ramdani
Labsain Edu Media

Jln. Nagrog No. 11 A Ujungberung Bandung
Jawa Barat - Indonesia


-------------------------------------------------------------------------------------------
































.Please Read this Inform
Pembeli Kayu Gaharu Cina Hongkong Lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan yang secara yuridis formal diakui sejak berlakunya Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Sebelum Undang-undang ini dibentuk, lembaga ini disebut dengan bermacam-macam nama. Zaman Romawi menyebutnya”Fiducia cum creditore” Asser Van Oven  menyebutnya “zekerheids-eigendom” (hak milik sebagai jaminan), Blom menyebutnya “bezitloos zekerheidsrecht” (hak jaminan tanpa penguasaan), Kahrel memberi nama “Verruimd Pandbegrip” (pengertian gadai yang diperluas), A. Veenhooven dalam menyebutnya “eigendoms overdracht tot zekergeid” (penyerahan hak milik sebagai jaminan) sebagai singkatan dapat dipergunakan istilah “fidusia” saja15.
Fidusia dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan istilah “penyerahan hak milik secara kepercayaan”. Dalam terminologi Belandanya sering disebut dengan istilah Pembeli Kayu Gaharu Cina Hongkong lengkapnya berupa Fiduciare Eigendoms Overdracht (FEO), sedangkan dalam bahasa Inggrisnya secara lengkap sering disebut istilah Fiduciary Transfer of Ownership16.
15
Mariam Darus Badrulzaman, Bab Tentang Kredit Verband, Gadai & Fidusia, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 1991), hal. 90.
16
Munir Fuady, Jaminan Fidusia, (Bandung, Citra AdityaBakti, 2000), hal. 3.
Pembeli Kayu Gaharu Cina Hongkong Sedangkan pengertian fidusia berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUF adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda17. Berdasarkan pasal tersebut fidusia dirumuskan secara umum, yang belum dihubungkan atau dikaitkan dengan suatu perjanjian pokok jadi belum dikaitkan dengan hutang.
Adapun unsur-unsur perumusan fidusia sebagai berikut :18
a.     Unsur secara kepercayaan dari sudut pemberi fidusia  ;       Unsur kepercayaan memang memegang peranan penting dalam fidusia dalam hal ini juga tampak dari Pembeli Kayu Gaharu Cina Hongkong penyebutan unsur tersebut di dalam UUF arti kepercayaan selama ini diberikan oleh praktek, yaitu :
.     Debitur pemberi jaminan percaya, benda fidusia yang diserahkan olehnya
    tidak akan benar-benar dimiliki oleh kreditur penerima jaminan tetapi
    hanya sebagai jaminan saja;
.     Debitur pemberi jaminan percaya bahwa kreditur terhadap benda jaminan
    hanya akan menggunakan kewenangan yang diperolehnya sekedar untuk
    melindungi kepentingan sebagai kreditur saja;
.     Debitur pemberi jaminan percaya bahwa hak milik atas benda jaminan
    akan kembali kepada debitur pemberi jaminan kalau hutang debitur untuk
    mana diberikan jaminan fidusia dilunasi.

17
Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Jaminan Fidusia, disusun oleh Yayasan Kesejahteraan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum,Dep hukum dan HAM RI, 2002, hal 2.
18
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002) hal. 160-175.
     b. Unsur kepercayaan dari sudut penerima fidusia;
     c. Unsur tetap dalam penguasaan pemilik benda;
     d. Kesan ke luar tetap beradanya benda jaminan di tangan pemberi fidusia;
     e. Hak mendahului (preferen);
     f. Sifat accessoir.

Adapun yang menjadi dasar hukum fidusia sebelum UUF dibentuk adalah yurisprudensi arrest HGH tanggal 18 Agustus 1932 tentang perkara B.P.M melawan Clygnett19 .
Pembeli Kayu Gaharu Cina Hongkong Pengertian jaminan fidusia itu sendiri adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Jaminan fidusia kreditur lainnya20.
2. Ciri-ciri Jaminan Fidusia
Sebagai suatu perjanjian accessoir, perjanjian jaminan fidusia memiliki ciri-ciri sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 sebagai berikut :21
a. Memberikan kedudukan yang mendahului kepada kreditur penerima fidusia terhadap kreditur lainnya (pasal 27 UUF).
19 Ibid, hal. 111
20
Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia (PT.Raja Grafindo Persada, Bandung) hal.168.
21 Pembeli Kayu Gaharu Cina Hongkong Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan Edisi Refisi dengan UUHT, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 2001, hal. 36-37
      Penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya.Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran benda yang menjadi obyek jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.      Hak yang didahulukan yang dimaksud adalah hak penerima fidusia untukmengambil pelunasan piutangnya atau hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
     b.      Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada droit de suite (Pasal 20 UUF).       Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia.
     c.      Memenuhi asas spesialitas dan publisitas, sehingga mengikat pihak ketiga dan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Pasal 6 dan Pasal 11 UUF).

Pembeli Kayu Gaharu Cina Hongkong Untuk memenuhi asas spesialitas dalam ketentuan Pasal 6 UUF, maka akta jaminan fidusia sekurang-kurangnya memuat :
     a.     Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia ;
     b.    Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia ;
     c.     Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;
     d.    Nilai penjaminan dan ;
     e.     Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ; 

Asas Publisitas dimaksudkan dalam UUF untuk memberikan kepastian hukum, seperti termuat dalam Pasal 11 UUF yang mewajibkan benda yang dibebani dengan jaminan fidusia didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia yang terletak di Indonesia, kewajiban ini bahkan tetap berlaku meskipun kebendaan yang dibebani dengan jaminan fidusia berada di luar wilayah Republik Indonesia22.
Pendaftaran benda yang dibebani dengan jaminan fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan pemberi fidusia, dan pendaftarannya mencangkup benda, Pembeli Kayu Gaharu Cina Hongkong baik yang berada di dalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia untuk memenuhi asas publisitas, sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia23.
d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya (Pasal 29 UUF).
Eksekusi jaminan fidusia didasarkan pada sertipikat jaminan fidusia, sertipikat jaminan fidusia ditertibkan dan diserahkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia kepada Penerima jaminan fidusia memuat tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran jaminan fidusia, sertipikat jaminan fidusia merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia, memuat catatan tentang hal-hal yang dinyatakan dalam pendaftaran jaminan fidusia24.
Pembeli Kayu Gaharu Cina Hongkong Dalam hal debitur atau pemberi fidusia cidera janji, pemberi fidusia wajib menyerahkan obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Eksekusi dapat dilaksanakan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia, artinya langsung melaksanakan eksekusi, atau melalui lembaga parate eksekusi – penjualan benda obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya
22 Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Op cit. Hal.139 23 Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Loc cit 24 Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Loc cit
sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan dari hasil penjualan. Dalam hal akan dilakukan penjualan dibawah tangan, harus dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia.
3. Sifat-sifat Perjanjian Jaminan Fidusia
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UUF menyatakan, bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak Pembeli Kayu Gaharu Cina Hongkong bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Sebagai suatu perjanjian accessoir, perjanjian jaminan fidusia memiliki sifat-sifat berikut :25
1    Pembeli Kayu Gaharu Cina Hongkong Sifat ketergantungan terhadap perjanjian pokok : Jaminan Fidusia terikat dengan perjanjian pokok, sehingga jaminan fidusia bersifat accessoir dan mengikuti perjanjian dasar, sehingga batalnya perjanjian dasar secara hukum akan membatalkan perjanjian accessoir yang mengikuti perjanjian dasar tersebut.
2    Keabsahannya semata-mata ditentukan oleh sah tidaknya perjanjian pokok.
3    Sebagai perjanjian bersyarat, maka hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan yang diisyaratkan dalam perjanjian pokok telah atau tidak terpenuhi.

Adapun sifat mendahului (droit de preference) dalam jaminan fidusia sama halnya seperti hak agunan kebendaan lainnya seperti gadai yang diatur
25 Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia. Op.cit. hal.123-124
dalam Pasal 1150 KUH Perdata, hak tanggungan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka jaminan fidusia menganut prinsip droit de preference. Sesuai ketentuan Pasal 28 UUF, prinsip ini berlaku sejak tanggal pendaftaran pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Jadi di sini berlaku adagium “first registered first secured”26.
Pembeli Kayu Gaharu Cina Hongkong Droite de suite jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek jaminan dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia. Ketentuan ini merupakan pengakuan atas prinsip droite de suite yang telah merupakan bagian peraturan perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan (in rem)27. Fidusia sebagai jaminan diberikan dalam bentuk perjanjian memberikan pinjaman uang, kreditur mencantumkan dalam perjanjian itu bahwa debitur harus menyerahkan barang-barang tertentu sebagai jaminan pelunasan hutangnya.
Sehingga dalam perjanjian fidusia kreditur memperjanjikan kuasa/kewenangan mutlak dalam arti bisa ditarik kembali dan tidak akan berakhir atas dasar sebab-sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 KUH Perdata untuk dalam hal ini debitur wanprestasi:28 Pembeli Kayu Gaharu Cina Hongkong Mengambil sendiri benda fidusia ditangan debitur/pemberi fidusia kalau debitur/pemberi jaminan atas tuntutan dari kreditur tidak secara sukarela menyerahkan benda fidusia kepada kreditur ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar